Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Peradilan Terbuka Kasus Ahok akan seperti Sidang Jessica

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 November 2016 17:12 5:12 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 November 2016 17:12
Bagikan
Jajaran Polri konferensi pers usai Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penyelidik bersepakat untuk  mengajukan dan menyelesaikan perkara kasus Ahok di peradilan yang lebih terbuka.

“Mungkin persidangan terbuka seperti kasus-kasus sidang Jessica, misalnya,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurutnya, dengan peradilan seperti itu, semua pihak dan kalangan masyarakat akan bisa melihat bagaimana jalannya persidangan.

“Semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat, dan lain-lain. Kita serahkan kepada hakim yang akan memutuskan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama

Digelarnya sidang terbuka itu, kata dia, berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya meminta gelar perkara kemarin (Selasa, 15/11/2016) dilakukan terbuka dan disiarkan langsung oleh media.

Namun, Kapolri mengakui, karena banyak kritikan terutama dari pakar-pakar hukum, gelar perkara itu batal digelar terbuka, tapi secara terbuka terbatas.

Diketahui, Jessica Kumala Wongsop (28 tahun) menjalani persidangan terbuka atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Persidangannya kerap disiarkan langsung berbagai media khususnya televisi.

Sebanyak 32 kali persidangan telah diselesaikan dari awal hingga putusan majelis hakim terhadap Jessica. Ia akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

LBH: Bersamaan Sidang Jessica, 321 Warga DKI Menggugat Pemprov

Penyidikan Dimulai Rabu ini

Kapolri mengatakan, penyidikan kasus Ahok tersebut dimulai hari ini (Rabu) dan akan dipercepat.

Menurut Kapolri, penyelidik dan penyidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan atas perintah atasan.

“Saya sudah memberikan kewenangan penuh kepada mereka sesuai dengan UU pasal 4 dan 5 KUHP tentang kewenangan dan tugas daripada penyelidik,” klaimnya.

Di sisi lain ia mengatakan, kasus ini sangat sensitif sehingga harus diproses oleh kepolisian.

Kapolri Tito Akui Ada Kekhawatiran Tersangka Ahok Lari ke Luar Negeri

Kapolri juga mengatakan, di satu sisi, Polri berada di bawah presiden.

“Polri ini satu kaki kirinya ada di tangan, di bawah eksekutif, di bawah presiden. Satu kaki ada pada yudikatif, yaitu sistem hukum,” ujarnya.

Ia enggan mengakui jika Ahok dijadikan tersangka karena tekanan publik khususnya Aksi Bela Islam II yang diikuti jutaan massa, Jumat (04/11/2016) lalu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAhok tersangkaBasuki Tjahaja Purnamagelar perkarahukumJessica Kumolo WongsoKapolrikasus AhokMabes Polripenistaan agamaPenistaan al-Quranpenyelidikpenyelidikanpenyidikanperadilan terbukapersidangansidang JessicaSurat Perintah PenyidikanTito Karnavian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapolri Tito Akui Ada Kekhawatiran Tersangka Ahok Lari ke Luar Negeri
Tulisan selanjutnya Kecewa Tersangka Ahok tak Ditahan, Netizen Suarakan #PenjarakanAhok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

Berita
9 September 2026 11:14
Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!
Zionis Migrasikan Ribuan Yahudi ke ‘Israel’, Paling Banyak dari AS dan Rusia
Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS
Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia

Terbaru

  • Anwar Ibrahim Serukan BRICS untuk Tolak Penjajahan dan Terorisme ‘Israel’
  • Bukan Sekadar Ngaji, Ini Cara Baru Belajar Islam ala SPI
  • Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang
  • Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam
  • Mahkamah Agung Tunisia Tolak Kasasi Puluhan Lawan Politik Presiden Kais Saied
  • QatarEnergy Berupaya Garap LNG Amerika Serikat Sampai 2031
  • Suriah Tangkap 9 Bekas Pilot Tempur Era Rezim Bashar al-Assad
  • Amerika Minta Libanon Formulasikan Rencana Perlucutan Senjata Hizbullah
  • Pengisi Utama Pro-Israel, Artis Portugal Berbondong-Bondong Tinggalkan Festival Lisbon
  • Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?