Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GNPF MUI Minta Umat Islam Terus Kawal Kasus Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2016 20:48 8:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2016 20:45
Bagikan
[Ilustrasi] Massa Aksi Bela Islam II menuntut proses hukum yanga adil atas kasus Ahok diduga menghina al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Meskipun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu (16/11/2016), namun umat Islam diimbau tetap mengawal kasus ini.

Pasalnya, masih ada beberapa tahapan sebelum mantan Bupati Belitung Timur itu divonis bersalah oleh pengadilan.

Akibat panjangnya proses hukum di Indonesia, dinilai tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka Ahok oleh kepolisian dianulir.

Pakar Hukum: Pihak Pelapor Harus Terus Awasi Penyidikan Kasus Ahok

Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Zaitun Rasmin, mengatakan, perjuangan penegakan keadilan dan supremasi hukum harus tetap dilanjutkan.

Serta, kata dia, tetap perlu kewaspadaan dalam mengawal kasus Ahok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kasus ini harus tetap dikawal sampai tuntas ke pengadilan, sampai (Ahok dijatuhi) hukuman maksimal,” ujarnya kepada kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA) di Jakarta.

Ahok Tersangka, Hidayatullah Desak Penegakan Hukum Seadil-adilnya

Soal Aksi Bela Islam III

Terkait rencana Aksi Bela Islam berikutnya, Zaitun menuturkan, pihak GNPF MUI akan memberi kepastian paling lambat pada Jumat pekan ini.

“Keputusannya paling lambat Jumat, 18 November, insya Allah,” ujar Ketua Umum Wahdah Islamiyah.

Rabu (16/11/2016) sore, tim Advokasi Al-Quran & NKRI diagendakan menggelar rapat internal.

Kecewa Tersangka Ahok tak Ditahan, Netizen Suarakan #PenjarakanAhok

Mereka juga menemui Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendera, guna meminta pendapat soal langkah selanjutnya, pasca Ahok jadi tersangka.

Ismar Syafruddin, anggota tim advokasi itu, menuturkan, seperti yang terjadi pada kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, semestinya Ahok langsung ditahan.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dalam penjelasannya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu siang, memastikan Ahok tidak ditahan. Ahok hanya dicegah ke luar negeri.* Abu Faiz/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAhok tersangkaAksi Bela Al-Quranaksi bela IslamAksi Bela Islam IIIBasuki Tjahaja PurnamaGerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI)hukumKapolrikasus AhokPakar Hukum Tata Negarapenistaan agamaPenistaan al-Quranpersidanganulamayusril ihza mahendraZaitun Rasmin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum: Pihak Pelapor Harus Terus Awasi Penyidikan Kasus Ahok
Tulisan selanjutnya Jakarta Diharapkan Nanti Dipimpin Gubernur yang Berhati Nurani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?