Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: Pihak Pelapor Harus Terus Awasi Penyidikan Kasus Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2016 20:23 8:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2016 20:20
Bagikan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, ikut angkat bicara soal penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Yusril, Rabu (16/11/2016), mengatakan, dengan status Ahok sebagai tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan.

Ia pun mengatakan, para pelapor kasus ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penyidikannya.

Penyidik polisi, jelasnya, harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti. Untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Ahok Tersangka, Hidayatullah Desak Penegakan Hukum Seadil-adilnya

“Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya diterima kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA) di Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, menurut dia, Presiden Joko Widodo telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara objektif dan bebas intervensi pihak manapun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yusril, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.

Kecewa Tersangka Ahok tak Ditahan, Netizen Suarakan #PenjarakanAhok

Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

“Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI (2017), menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka,” jelasnya.

“Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada,” lanjutnya memaparkan.

Ahok Bisa Tidak Lanjut Ikut Pilkada

Menurut Yusril, Ahok tidak bisa lanjut ikut pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada.

“Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun,” jelas Ketua Umum PBB ini.

Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, jelasnya, pihak pelapor bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim.

Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama

Jika Ahok misalnya di-SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

“Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat,” katanya.

Tentu, imbuhnya, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab. Bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak.* Nizar Malisy/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAhok tersangkaBasuki Tjahaja PurnamahukumKapolrikasus AhokKetua Umum PBBMabes PolriPakar Hukum Tata Negarapenistaan agamaPenistaan al-QuranpenyidikpenyidikanpersidanganPilkada DKI Jakarta 2017praperadilanSP3yusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahok Tersangka, Hidayatullah Desak Penegakan Hukum Seadil-adilnya
Tulisan selanjutnya GNPF MUI Minta Umat Islam Terus Kawal Kasus Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?