Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Revisi UU ITE Sudah Disahkan, Warga Bekasi Hidayat Sebaiknya tak Langsung Ditahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 November 2016 10:49 10:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 November 2016 10:45
Bagikan
Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi,
Bagikan

Hidayatullah.com– Salah satu hasil Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) Pasal 45 adalah meringankan ancaman pidana penjara kasus pencemaran nama baik. Dari yang awalnya maksimal 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari maksimal Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

“Pengurangan pidana penjara menjadi maksimal 4 tahun ini dilakukan agar aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penahanan terduga tindak pidana pada tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelas anggota Komisi I DPR RI Sukamta di Jakarta, lansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA), Ahad (20/11/2016).

Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi

Hal itu, tambah Sukamta, sesuai dengan KUHAP Pasal 21 ayat (4).

Di situ, jelasnya, disebutkan, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal: huruf a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sedangkan pada UU ITE sebelum revisi, ancaman pidana penjara pencemaran nama baik maksimal 6 tahun yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf a) ini. Tapi, setelah direvisi, tambah Sukamta, jadi tidak masuk dalam kategori ini. Maka penahanan tidak bisa langsung dilakukan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kasus Penahanan Warga Bekasi

Ia menjelaskan itu terkait kasus penahanan seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat Simanjuntak oleh kepolisian di kediamannya, Selasa (15/11/2016), atas dugaan telah mengunggah video aksi  4 November. Penahanan itu menurut polisi berlandaskan UU ITE.

“Saudara M Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa sore kemarin. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan. Kalau Revisi UU ITE tadi sudah masuk lembaran negara, maka aparat penegak hukum tidak bisa langsung menahan. Hal ini terkait ketentuan KUHAP pasal 24 ayat (4) huruf a) tadi,” papar Sukamta.

Anggota DPR Soroti Diskriminasi Hukum antara Ahok dan Muhammad Hidayat

Oleh karena itu, dengan kasus penahanan Hidayat ini, Sukamta berharap agar jangan sampai berkembang anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak adil. Terutama terkait status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, tapi Ahok tidak segera ditahan.

“Yang belum jadi tersangka pidana dengan ancaman penjara di bawah 4 tahun sudah langsung ditangkap dan ditahan. Sedangkan Ahok yang dilaporkan dengan dugaan penistaan agama yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun malah tidak langsung ditahan,” ujar Sukamta.

“Ini menyangkut rasa keadilan. Jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat, khususnya umat Islam, menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau itu terjadi, nanti masyarakat makin marah,” ujar Wakil Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini.

Sebelumnya ia mengatakan, meskipun belum dimasukkan dalam lembaran negara, UU ITE telah direvisi dan disahkan. Sehingga, negara seharusnya tidak mudah menahan seseorang hanya karena berbeda secara pendapat.* Pz/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alqurananggota DPRarogansi polisiBasuki Tjahaja Purnamabekasidiskriminasihukumkasus AhokkeadilankepolisianMuhammad Hidayat Simanjuntakpenangkapanpolisiproses hukumrevisi UUSukamtaUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahok Disebut Berpotensi Memecah Belah NKRI
Tulisan selanjutnya Persis Minta Pemerintah Desak PBB Ambil Langkah Kongkret soal Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?