Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Eksepsi Terdakwa Ahok Dinilai Banyak tak Berdasar Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Desember 2016 16:35 4:35 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Desember 2016 16:35
Bagikan
Terdakwa Ahok pada sidang perdana kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Bagikan

 

Hidayatullah.com– Nota keberatan (eksepsi) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Penasihat Hukum (PH)-nya pada sidang perdana kasus penistaan agama banyak yang tak berdasar hukum.

Demikian tanggapan pelapor kasus penistaan agama tersebut dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) atas eksepsi Ahok pada sidang perdana itu.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Parmusi Ajak Umat Islam Kawal Terus Persidangan Ahok

Pedri Kasman, mewakili AMM, menjelaskan, materi eksepsi Ahok tersebut telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apa yang disampaikan oleh PH cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi PH menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP,” ujar Pedri dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Rabu (14/12/2016).

Selain itu, jelasnya, PH Ahok juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Misalnya, PH Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali,” jelasnya.

Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta

AMM menyatakan sangat yakin JPU pada kasus penistaan itu dapat menanggapi eksepsi dari PH terdakwa dengan sangat cermat.

“Eksepsi terdakwa dan PH-nya kami melihat banyak yang tidak berdasar hukum,” ujar Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

AMM pun sangat yakin, JPU akan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana, sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP yang menjerat gubernur non-aktif terdakwa penista al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 itu.

Ahok Datang, Massa: “Tangkap Ahok, Tangkap Ahok!”

“Oleh karenanya, sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim, bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja Purnamahukumkasus AhokPedri Kasmanpengadilanpenistaan agamapersidanganPN Jakutproses hukumsidangsidang Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi 212 Harus Dirawat agar Jadi Modal Kebangkitan dan Terbangunnya ‘Ummatan Wahidah’
Tulisan selanjutnya Kala Hidayah Menyapa Suku Wana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?