Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Pentas Politik Ahok di Panggung Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Desember 2016 10:08 10:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Desember 2016 10:08
Bagikan
Ahok saat di persidangan perdana
Bagikan

Oleh: Abdul Chair Ramadhan

 

SIDANG perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Terdakwa Basuki T. Purnama alias Ahok dengan agenda Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum menimbulkan polemik ketika Penasehat Hukum menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi).

Eksepsi yang disampaikan penuh dengan unsur-unsur politis ketimbang yuridis.

Terdapat makna simbolik dalam benak Ahok dan Tim Penasehat Hukum untuk menunjukkan kepada khalayak bahwa justru Ahok sebagai pihak yang dirugikan atau sebagai korban.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Menjadi tidak masuk akal, ketika Nota dibacakan secara bergiliran sama sekali tidak memfokuskan kepada rumusan dakwaan yang alternatif yakni Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP.

Penasehat hukum, menunjukkan sikap yang sepertinya tidak mengetahui secara pasti dakwaan Penuntut Umum.

Ketidakmengertian itu dikarenakan sulitnya Penasehat Hukum untuk membantah fakta-fakta hukum yang ada. Kondisi ini tentulah akan terus menyulitkan mereka untuk merumuskan Pembelaan pada sidang berikutnya.

Dengan demikian, dapat dimengerti, Penasehat Hukum mencoba manjadikan forum pengadilan sebagai ajang pentas kampanye untuk tujuan pragmatis.

Sesungguhnya, Ahok dalam posisi sangat sulit dalam menghadapi dakwaan yang alternatif itu.

Setidak-tidaknya, pasal yang dituduhkan sangat berkesesuaian dengan alat bukti yang tersedia.

Adapun pembelaan yang nanti akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum tidak lebih hanya normatif belaka, dan lemah dalam timbangan yuridis.

Sidang Ahok Berikutnya, JPU Diminta Hadirkan Barang Bukti dan Saksi Menguatkan

Kegalauan yang berakhir kegagalan pastilah akan mereka temui.

Memperhatikan dengan seksama nuansa Nota yang dibacakan dengan berbagai pernyataan sebelumnya, terlihat mereka akan berlindung pada unsur kesalahan, tidak lain tidak bukan tentang kesengajaan sebagai syarat pertanggungjawaban pidana.

Pada setiap kasus penistaan/penodaan terhadap agama hampir semua Penasehat Hukum selalu berjuang keras menyatakan tidak adanya maksud atau kehendak yang didasarkan pada niat jahat (mens rea).

Namun, lagi-lagi mereka dihadapmukakan dengan kesulitan, yakni sudah terang benderang unsur kesalahan ada pada diri terdakwa.

Hanya ada satu hal yang dapat membebaskan Ahok terkait dengan kesalahan tersebut, yakni menghadirkan Ahli Kejiwaan yang menyatakan Ahok tidak waras alias  “Gila” sebagai alasan hukum penghapus pidana.

Ini pun harus diterima oleh Majelis Hakim, yang mungkin menyatakan “tidak dapat dipidananya Ahok karena tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Terdakwa Tidak Waras alias Gila.”

Jadi, pentas politik dalam panggung hukum kita menyaksikan adanya ‘orang gila didakwa oleh Penuntut Umum.*

Pendiri Dewan Strategis Jakarta & Pengurus MUI Pusat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaEksepsiNota KeberatanPengadilan Negeri Jakarta UtaraSIDANG perdana kasus penistaan agamaTerdakwa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi 411 dan 212 Disebut Ada Kemiripan dengan Perang Badar dan Uhud
Tulisan selanjutnya Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?