Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Fatwa MUI dan Kebhinnekaan [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Desember 2016 14:21 2:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Desember 2016 14:21
Bagikan
[Ilustrasi] KH Ma'ruf Amin (dua dari kanan) dan jajarannya di kantor MUI Pusat, Jakarta.
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

 

Oleh: Oleh: Buya Gusrizal Gazahar, Lc MA

 

Semestinya para penguasa tidak perlu sampai sejauh itu dihantui oleh ketakutan yang tak beralasan.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Jadilah pengatur dan penata yang profesional dan proporsional.

MUI dengan segala fatwanya hanya tertuju kepada umat Islam. Kalaupun ada yang tertuju kepada pemerintah, itu adalah dalam rangka tugas memberikan nasehat dan pandangan sebagai wujud kecintaan kepada tanah air ini dan dilindungi oleh undang-undang negara ini.

Hukum yang mereka fatwakan bukanlah hukum yang asing dari tengah bangsa ini. Bahkan hukum yang telah diakui dan dipedomani di pengadilan serta telah dirujuk dalam kehidupan berbangsa yaitu hukum Islam.

Hukum apa yang diterapkan di pengadilan agama? Yang dijalankan oleh Kementerian Agama dalam menata kehidupan berumah tangga? Yang dipedomani oleh Bank Indonesia dalam mengizinkan produk perbankan syari’ah? Yang menjadi pedoman dalam undang-undah zakat, wakaf dan lainnya? Bukankah semua itu adalah bersumber dari syari’at Islam?

Muhammadiyah: Fatwa MUI Sangat Tepat, Terukur dan Proporsional

Nah, hukum itu pula lah yang digali sumber dan dalilnya oleh para ulama ketika berfatwa. Mereka lakukan itu agar bangsa ini jangan berjalan menantang Allah Subhanahu Wata’ala.

Tidak perlu berkilah dan berhelah dengan “ini bukan negara Islam”.

Karena MUI tidak pernah goyah komitmen mereka terhadap NKRI bahkan komitmen itu ditegaskan kembali dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) MUI terkahir.

Ulama hanya meminta agar penguasa bisa menjamin umat Islam menjalankan agamanya dengan nyaman serta dihormati sebagai bagian terbesar bangsa ini.

Sepatutnya peran dan niat baik itu tidak disikapi dengan permusuhan karena itu berarti pengumuman berseberangan dengan mayoritas bangsa ini.

Umat Islam tentu tidak akan bisa menerima bila keberadaan mereka di negara yang dimerdekakan oleh para pejuang dengan pekikan Allahu Akbar dan diraih kemerdekaan itu berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala, malah dipinggirkan bahkan dimusuhi oleh para penguasa yang dititipi amanah untuk menjadi pemimpin.

Penguasa tidak perlu mengemukakan alasan hak asasi dan toleransi karena tidak ada hak asasi yang terampas. Bila sikap mencurigai bahkan keinginan mengatur fatwa yang diperturutkan maka hak asasi mayoritas bangsa ini (umat Islam) malah yang dikangkangi.

Adapun toleransi, sudah saatnya toleransi antar umat beragama difahami dengan pemahaman yang berimbang dan adil.

Tidak akan terwujud toleransi dan keharmonisan bila yang dituntut hanya sepihak saja yaitu umat Islam.

Toleransi bukan berarti umat Islam harus bergelimang dengan berbagai perayaan dan peribadatan agama lain.

Toleransi bukan berarti umat Islam harus menerima apa saja yang dilakukan terhadap agama mereka bahkan sampai penistaan terhadap Al-Qur’an.

Toleransi bukan berarti diam saja melihat saudara-saudaranya dimurtadkan.

Toleransi bukan berarti menyerahkan bangsa ini kepada mereka yang punya duit dan kekuasaan dan menjadikan darah daging negeri ini menjadi budak.

Pemuda Muhamadiyah: Fatwa MUI Bentuk Perlindungan Ulama pada Umat

Bila porsi mayoritas diberikan kepada minoritas dab sebaliknya minoritas mendapatkan porsi mayoritas, itulah tirani minoritas namanya.

Mungkin sebagian orang sangat alergi mendengarkan istilah mayoritas dan minoritas. Menurut saya, orang seperti itu tidak memahami kesatuan dalam keragaman yang tersimpan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Kesatuan tidak bisa diwujudkan kalau kita tidak jujur dalam melihat realita. Realita itulah yang menjadi ukuran bersikap tanpa ada yang dianaktirikan.

Jika realita mayoritas dan minoritas diabaikan dan malah dipalsukan sehingga mayoritas harus menerima perlakuan seolah mereka adalah minoritas, bahkan para ulama mereka untuk menjaga kemurnian ajaran merekapun harus mempertimbangkan setuju dan tidak setujunya penguasa, berarti telah hancur kebhinekaan yang selama ini kita dengung-dengungkan.

Penutup

Khitam (penutup) tulisan ini, perlu ditegaskan kembali bahwa kehadiran ulama dalam suatu kelembagaan seperti MUI bukanlah kekuatan yang patut dicurigai apalagi dimusuhi.

Membungkam suara mereka dengan berbagai tekanan hanya akan membawa celaka bangsa ini.

Bagi penguasa yang masih merasa muslim, ketahuilah bahwa sikap memusuhi ulama dan fatwa ulama bisa berakibat fatal bahkan sampai kepada tidak pantas menyandang predikat umat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam sebagaimana sabda beliau:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيْرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَلَمْ يَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

 “Bukan dari kalangan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda di antara kami. Dan menghargai hak orang yang alim di antara kami.” (HR Imam Ahmad dari ‘Ubadah Ibn al-Shamit ra)

Semoga menjadi renungan demi terjaganya Negara Indonesia. Wallahu a’lam.*

Penulis Ketua Harian MUI Sumatera Barat (Sumbar)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amar ma'ruf nahi munkarbhinekaFatwaFatwa MUIhokum Islamhukum positifkebhinekaanMajelis Ulama Indonesiapemerintahpenguasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Akan Kaji Ulang Perubahan Teks Pelarangan Adzan di Palestina
Tulisan selanjutnya Nigeria Sita Beras Plastik Selundupan Diduga dari China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Berita
28 Agustus 2026 12:20
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?