Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tangkap Jurnalis, Kepolisian Dinilai Ancam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Desember 2016 22:41 10:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Desember 2016 05:15
Bagikan
Aksi umat Islam Solo untuk bebaskan Ranu, wartawan media Islam yang ditahan polisi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti kasus penangkapan jurnalis media Islam, Ranu Muda Adi Nugroho oleh kepolisian.

Ranu ditangkap atas tuduhan melakukan provokasi terkait profesinya sebagai wartawan.

Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis Meningkat, Paling Banyak di DKI

Menurut Dahnil, sikap aparat yang represif berbahaya bagi kebebasan demokrasi.

“Sikap seperti itu mengancam demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya kepada wartawan di Aula PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Atas dasar itu, kata Dahnil, pihaknya berani mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Ranu kepada Polda Jawa Tengah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Maka saya putuskan untuk menjaminkan diri bersama Pemuda Muhammadiyah secara resmi agar polisi menangguhkan penahanan terhadap Ranu,” jelasnya.

Pemuda Muhammadiyah Serahkan Surat Penangguhan Penahanan Ranu ke Polda Jateng

Akan Diteruskan ke Polri

Dahnil menambahkan, hingga saat wawancara itu, pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Jateng atas permintaan penangguhan tersebut.

“Sampai detik ini belum ada kabar dari Polda. Mungkin masih dibahas,” katanya, Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Ini Alasan Pemuda Muhammadiyah Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ranu

Namun, ia mengungkapkan, jika nantinya tidak ada respon dari Polda Jateng, pihaknya akan secara resmi meneruskan surat permohonan penangguhan penahanan wartawan panjimas.com itu ke Polri.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#BebaskanRanuDahnil A Simanjuntakdemokrasijurnalisjurnalis muslimKebebasan perskriminalisasi wartawanPemuda Muhammadiyahpenangguhan penahananperspolisiRanu Muda Adi Nugrohowartawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KNRP: Poin-poin Draf Revisi UU Penyiaran ini Abaikan Kepentingan Publik
Tulisan selanjutnya Tinggalkan Iran, Oman Bergabung Koalisi Islam di Bawah Komando Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?