Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemkominfo Haruskan Portal Berita Ikuti UU Pers dan Terapkan Kaidah Jurnalistik

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Januari 2017 06:45 6:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 Januari 2017 06:45
Bagikan
Workshop Jurnalistik Peningkatan Kualitas Pemberitaan Website gelaran Ditjen Bimas Islam Kemenag di Jakarta, Oktober 2016.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta semua situs online yang menyatakan sebagai portal berita harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu, kata Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan, baik yang diatur dalam UU Pers maupun oleh Dewan Pers.

Portal-portal berita pun diminta Kemkominfo menerapkan kaidah jurnalistik. “Ini kesempatan kita membenahi diri juga,” ujarnya di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (04/01/2017).

Mulai Februari 2017, Pemerintah Mengaku akan Blokir Media yang tak Penuhi Syarat

Ia mengatakan, pihaknya akan memblokir situs-situs hoax serta menindak pemiliknya.

“40 ribu situs tidak memenuhi syarat akan kami blokir, dan kalau ada pelanggaran kami ingin semua diserahkan ke kepolisian,” ujar Sammy, sapaannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, tindakan hukum tersebut dikenakan kepada situs yang mengaku sebagai portal berita namun tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Nantinya, lanjut Sammy, pemilik situs akan dijerat dengan pelanggaran UU ITE pasal 28 ataupun KUHP.

Ia mengatakan, pihaknya akan memblokir media yang tidak memenuhi syarat.

Ketentuan itu, kata dia, akan diberlakukan setelah pengumuman media-media yang terverifikasi oleh Dewan Pers pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2017, 9 Februari mendatang di Maluku.

Tanpa Pemberitahuan, Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kemkominfo Dinilai Menyalahi Aturan

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo alias Stanley mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap media-media elektronik.

Ia menyebut, terdapat sekitar 43.300 media online di Indonesia. Sedangkan yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers baru sebanyak 243 media.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berita hoaxdewan persDirjen Aptika Kemkominfohoaxkaidah jurnalistikKementerian Komunikasi dan InformatikaKemkominfokepolisianKetua Dewan PersMedia massamedia onlinepemblokiranportal beritaSemuel A Pangerapansitus hoaxUU ITE pasal 28UU PersYosep Adi Prasetyo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamza Bin Laden dan Ibrahim Al-Banna Masuk Daftar Teroris Amerika Serikat
Tulisan selanjutnya Ahok Diduga Langgar UU ITE, Saksi Novel Laporkan ke Polda Metro Jaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?