Hidayatullah.com–Permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (29), pembawa Bendera Merah Putih bertuliskan Kalimat Tauhid (Laa Ilaha Illallah) dikabulkan penyidik Polres Jakarta Selatan atas jaminan Ketua Majelis Adzikra, Ustaz Arifin Ilham.
“Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono Selasa (24/01/2017) dikutip Republika Online saat jumpa pers.
Pembawa Bendera ‘Tauhid’ yang Ditangkap Polisi itu Selesaikan Hafalan Quran di Madinah
Dalam jumpa pers ini hadir Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan, Kasat Reskrim Jakse AKBP Budi Hermanto, Ustaz Arifin Ilham yang mendampingi Nurul Fahmi, keluarga dan pengacaranya.
Awi mengatakan, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi karena alasan subjektivitas. Selain diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, polisi juga mendapat jaminan dari Arifin Ilham.
“Alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari ustaz (Arifin), dari istrinya juga,” kata Awi.
Jangan Ketidaksukaan terhadap Satu Kelompok, Dikejar Kasusnya Agar Bisa Melanggar Hukum
Sementara itu, pengacara Nurul Fahmi, Mohamad Kamil Pasha membenarkan Nurul Fahmi keluar dari tahanan.
“Umat Islam kompak, media mendukung, kerja penasehat hukum jadi seakan ringan. Terima kasih rekan-rekan wartawan atas supportnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Meski hampir dijerat dengan pasal serius, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pria yang sempat menghafalkan al-Quran dari Masjid Qiblatain, Madinah ini mengaku tak kapok membela kehormatan ulama.
“Saya tanya, apakah kapok membela ulama, Islam dan negara karena kasus ini, Fahmi menjawab, “tidak, jalan terus, ujar Fahmi ditirukan Kamil Pasha.*