Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Juni 2017 10:20 10:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Juni 2017 07:28
Bagikan
[Ilustrasi] Logo Polri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan menegaskan, kepolisian harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Habib Rizieq Shihab (HRS) demi keadilan hukum.

Pasalnya bukti yang mengarah pada tindak pidana pornografi tidak ada. Perbuatan yang disangkakan pun, tambahnya, juga tidak ada kaitannya dengan hukum pidana.

“Dengan demikian tidak ada tindak pidana pornografi. Ketika suatu perbuatan yang menjadi inti dari suatu perkara tidak dapat dibuktikan, maka kepada yang bersangkutan juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (10/06/2017).

Chair menjelaskan, dalam beberapa keadaan, sebuah penyidikan kasus pidana dapat dihentikan berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Keadaan tersebut adalah jika tidak terdapat cukup bukti, bukan tindak pidana, dan perkara tersebut ditutup demi hukum.

Ia menilai, ketidakcukupan bukti terkait perkara yang ditudingkan atas HRS, merujuk pada fakta bahwa bukti yang digunakan katanya berasal dari kelompok hacker (anonymous) dari luar negeri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bukti tersebut tidak memiliki makna dan oleh karenanya harus diabaikan. Konsekuensinya, pemeriksaan terhadap para Saksi dan Ahli sebagai pemenuhan pembuktian (Pasal 184 KUHAP) harus dinyatakan tidak sah,” tandasnya.

Sebagai perbandingan, paparnya, di negara common law seperti di Australia, negara bagian Victoria, menetapkan standar untuk menghentikan atau meneruskan perkara pidana berkaitan dengan keberadaan alat bukti dengan menanyakan “Is there a reasonable prospect of conviction?”. Tes ini mensyaratkan penentuan apakah terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidananya.

“Jika dianggap tidak terdapat cukup bukti dan tidak dapat membangun ‘reasonable prospect of conviction’, maka perkara tersebut tidak akan diteruskan karena pertimbangan akan tidak adil bagi yang bersangkutan. Selain itu, dianggap akan membuang waktu atau sumber daya pengadilan,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"chat"Abdul Chair RamadhananonymousAustraliaFirza HuseinHabib Rizieq dituduhHabib Rizieq ShihabHRSkeadilan hukumkepolisiankriminalisasikriminalisasi ulamapakar hukum pidanaSP3Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Afif Hamka Gambarkan Buya Hamka Sosok yang Tegas kepada Penguasa
Tulisan selanjutnya Malaikat Maut Tamu Kita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Tak Mau Angkut Senjata 'Israel', Lufthansa Tetapkan Embargo
BeritaIptekes

Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Berita Iptekes
27 Agustus 2026 23:34
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?