Hidayatullah.com– Pelapor kasus penistaan agama dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah semakin yakin, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) layak dipidana.
Keyakinan itu, kata Pedri Kasman mewakili AMM, dilihat dari jalannya persidangan Ahok ke-7 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa lalu (24/01/2017).
“Semakin bisa diyakini bahwa Ahok layak diputus bersalah melakukan pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (26/01/2017) melalui siaran pers AMM.
AMM mengungkapkan, fakta pada persidangan sudah tidak terbantahkan.
Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta
Saksi-saksi di persidangan, ungkapnya, membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 September 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai al-Qur’an Surat Al-Maidah:51, sebagaimana video yang beredar di Youtube.
“Semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan, dan pernyataan terdakwa Ahok tersebut. Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia,” ungkap Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
Termasuk, tambahnya, saksi fakta yang dihadirkan di persidangan lanjutan ketujuh, Selasa pekan ini.
“Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun. Ahok dan Penasihat Hukum (PH)-nya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu,” papar Pedri.*