Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AMM Semakin Yakin Ahok Layak Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Januari 2017 22:32 10:32 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Januari 2017 22:32
Bagikan
Poster tuntutan agar Ahok segera ditangkap oleh penegak hukum pada Aksi Bela Islam II di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pelapor kasus penistaan agama dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah semakin yakin, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) layak dipidana.

Keyakinan itu, kata Pedri Kasman mewakili AMM, dilihat dari jalannya persidangan Ahok ke-7 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa lalu (24/01/2017).

Jika Terbukti Menista Agama, Pidana Penjara Menanti Ahok

“Semakin bisa diyakini bahwa Ahok layak diputus bersalah melakukan pidana penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (26/01/2017) melalui siaran pers AMM.

AMM mengungkapkan, fakta pada persidangan sudah tidak terbantahkan.

Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta

Saksi-saksi di persidangan, ungkapnya, membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27  September 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai al-Qur’an Surat Al-Maidah:51, sebagaimana video yang beredar di Youtube.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan, dan pernyataan terdakwa Ahok tersebut. Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia,” ungkap Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

AMM Minta Majelis Hakim Segera Perintahkan Penahanan Ahok

Termasuk, tambahnya, saksi fakta yang dihadirkan di persidangan lanjutan ketujuh, Selasa pekan ini.

“Hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun. Ahok dan Penasihat Hukum (PH)-nya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu,” papar Pedri.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAl-Maidah Ayat 51AMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja Purnamakasus Ahokpasal 156a huruf a KUHPPedri Kasmanpengadilanpenistaan agamapersidanganproses hukumPuslabfor Mabes Polrisidangsidang Ahokterdakwa Ahokuji forensikvideo Ahokyoutube
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Keluarkan Izin 16 LAZNAS pada 2016
Tulisan selanjutnya Menag Terus Godok Rencana Sertifikasi Khatib

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?