Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kehadiran Kiai Ma’ruf dalam Sidang Memberi Energi, Pembela Ahok Dinilai Hanya Mainkan Opini

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Januari 2017 15:24 3:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 31 Januari 2017 15:24
Bagikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin yang hadir dalam persidangan Ahok ke 8
Bagikan

Hidayatullah.com—Kehadiran Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Dr Ma’ruf Amin dalam  persidangan kasus penodaan Agama (Al-Qur’an) atau penghinaan terhadap alim ulama dan/atau umat Islam dengan terdakwah Basuki Tjahaja Purnama dinilai memberi energi.

“Tentu patut kita memberikan apresiasi, mengingat kasus Ahok tidaklah sama dengan kasus-kasus yang lainnya, sebab pada kasus aquo telah begitu banyak energi ‘keluar’, titik klimaksnya adalah Aksi Bela Islam (Aksi 411 dan 212) yang sangat fenomenal tiada bandingnya,” ujar Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Abdul Chair Ramadhanmemberikan keterangan kehadiran Kiai Ma’ruf  dalam persidangan hari Selasa (31/01/2017).

Saat Sidang Bertanya soal Sepatu dan Gorengan, PH Ahok Dinilai tak Fokus

Menurut Abdul Chair, kehadiran Kiai Ma’ruf Amin,  lebih tepat sebagai “ahli”, walaupun yang bersangkutan dalam BAP disebut sebagai saksi.

Menurut Abdul Chair, argumentasi Kiai Ma’ruf sederhana, di mana sebagai posisi saksi ia memiliki pengetahuan tentang apa yang dilihat, didengar dan dialaminya terkait dengan adanya peristiwa pidana.

“KH. Ma’ruf Amin, bukanlah berpredikat saksi sebagaimana dimaksudkan. Beliau memberikan keterangan tentang seputar kedudukan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI berdasarkan hasil keputusan rapat Pimpinan Harian sesuai dengan Buku Pedoman Penyelenggaraan Organisasi MUI. Apa yang disampaikan oleh beliau tentu lebih mendekati keterangan Ahli Agama dari unsur MUI. Namun demikian, dapat dimengerti maksud penyidik waktu itu meminta keterangan sebagai Saksi adalah dalam rangka memperkuat kedudukan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI itu sendiri serta meneguhkan keterangan yang akan disampaikan Ahli Agama dari MUI,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pengamat Hukum: Lantaran Seorang Ahok, Satu Negara Gaduh

Selain itu, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor juga dihadirkan dalam persidangan kedelapan yang digelar hari ini.

Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam sidang kali ini akan dimintai penjelasan tentang proses lahirnya sikap dan pendapat keagamaan MUI soal penodaan agama oleh Ahok.

Menurut Abdul Chair, dalam sidang kali ini, hal yang paling penting dan tentunya menjadi pokok pertanyaan dari Penasehat Hukum (PH) Ahok adalah menyangkut tentang kedudukan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2016 dengan segala dimensinya.

Sesuai dengan namanya, Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI secara substansial memuat fatwa atau pendapat hukum Islam, sikap keagamaan, dan rekomendasi tindak lanjutnya kepada aparat pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.

Fatwa dalam praktik peradilan pidana kedudukannya sebagai bukti surat yang menunjang alat bukti lainnya, khususnya keterangan Saksi dan Ahli yang kemudian bermuara pada tersusunnya petunjuk yang berkorelasi dengan dakwaan Penuntut Umum (PU).

Dengan demikian akan mampu menyakinkan Majelis Hakim bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Ahok sesuai dengan ketentuan Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana didakwakan.

“Permohonan Penasehat Hukum (PH) Ahok tentunya sangat menyadari kelemahan dalam proses pembuktian yang akan dihadapinya, menjadi wajar mereka lebih tertarik dalam pembentukan opini dan sekaligus memberikan tekanan kepada para saksi,  hal yang sama mungkin terjadi dengan para Ahli pada sidang berikutnya.

GNPF MUI: Tunjukkanlah Akhlak Islam dan Qur’an pada Aksi Super Damai 212!

PH Ahok, menurut Abdul Chair dipastikan akan ‘habis-habisan’ mempertanyakan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang dipandang merugikan kliennya, sehingga menjadikannya sebagai Terdakwa.

Pertanyaan juga akan berkembang ke arah kedudukan MUI menyangkut legalitas dan keterkaitannya dengan kewenangan mengeluarkan Fatwa.

Selebihnya, PH Ahok berupaya menyakinkan Majelis Hakim bahwa memang ada skenario – tentunya melibatkan MUI – menjadikan Ahok duduk di kursi pesakitan.

“PH Ahok sepertinya lebih mengedepankan opini-opini belaka, ketimbang menemukan kebenaran materil. Mereka sepenuhnya sadar, bahwa kebenaran materil berpihak bukan pada Ahok, kebenaran materil justru akan menjadikan Ahok sebagai Terpidana.  Terlihat jelas dalam serangkaian sidang-sidang terdahulu, PH Ahok sangat lemah dalam menggali keterangan yang seharusnya menjadi dasar bagi perumusan pledoi. Mereka menjadikan sidang pengadilan tidak lebih sebagai upaya pencitraan dalam rangka pemenangan Ahok pada Pilkada yang akan datang, singkat kata peranan mereka menyerupai Tim Sukses, ketimbang Penasehat Hukum,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokaksi 212Aksi 411aksi bela IslamBasuki Tjahaja Purnamakasus penodaan agamaKH ma'ruf AminMajelis Ulama Indonesiamemainkan opiniMUI. KH Ma’ruf AminPembela Hukum Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Gambia Hapus “Islam” dalam Nama Negara
Tulisan selanjutnya Kasus Ahok, MUI Keluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan agar Masyarakat tak Anarki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?