Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Ahok, MUI Keluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan agar Masyarakat tak Anarki

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Januari 2017 16:14 4:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Januari 2017 16:14
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/01/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), KH Ma’ruf Amin, menjelaskan soal lahirnya sikap dan pendapat keagamaan MUI atas disinggungnya Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Ia menyampaikannya dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017).

MUI: Ahok Telah Menghina Al-Qur’an dan Ulama

Kiai Ma’ruf mengatakan, sikap dan pendapat keagamaan MUI atas kasus Ahok itu dikeluarkan untuk mengantisipasi kegaduhan masyarakat yang dipicu pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

“Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu penegak hukum ini, pertama ke pihak kepolisian,” ujar Kiai Ma’ruf sebagai salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip Antara.

Ia mengatakan, ucapan Ahok menyinggung Al-Maidah tersebut merupakan isu nasional sehingga perlu ada tindakan hukum untuk memprosesnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kehadiran Kiai Ma’ruf dalam Sidang Memberi Energi, Pembela Ahok Dinilai Hanya Mainkan Opini

Dibahas 4 Komisi

Ma’ruf menjelaskan, sikap dan pendapat keagamaan itu dibahas oleh empat komisi di dalam MUI, terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi.

“(Keempatnya) melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pembahasan pada empat komisi itu, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian, terdiri dari ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. “Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang,” ujarnya.

Ma’ruf menyatakan, setelah pembahasan dalam pengurus harian, kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan Ahok “dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51” itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Pengamat Hukum: Lantaran Seorang Ahok, Satu Negara Gaduh

Diteliti dan Dibahas 11 Hari

Ma’ruf menjelaskan, sikap dan pendapat keagamaan MUI itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI.

“Dibandingkan dengan fatwa, kami keluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI karena tidak hanya dibahas di komisi fatwa, tetapi juga dibahas dengan empat komisi dan pengurus harian, lebih banyak yang terlibat,” jelasnya.

Ia menyatakan, penelitian dan pembahasan soal ucapan Ahok itu berlangsung selama 11 hari sampai dikeluarkannya sikap dan pendapat keagamaan MUI.

Pimpinan DPR: Ahok yang Merusak Kebhinnekaan, bukan Fatwa MUI

JPU menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan kasus Ahok itu. Antara lain, dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Selanjutnya, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAl-Maidah Ayat 51Basuki Tjahaja PurnamaFatwa MUIkasus AhokKepulauan SeribuKetum MUIKH ma'ruf AminMajelis Ulama Indonesiapengadilanpenistaan agamaproses hukumsaksisidangsidang Ahoksikap dan pendapat keagamaan MUIterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kehadiran Kiai Ma’ruf dalam Sidang Memberi Energi, Pembela Ahok Dinilai Hanya Mainkan Opini
Tulisan selanjutnya Pengacara Desak Polda Metro Segera Tahan Ade Armando

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?