Hidayatullah.com– Para Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan atas tersangka Ade Armando, atas dugaan penistaan agama.
Menurut LBH itu, Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka atas kicauan diduga penistaan agama di media sosial setelah laporan kasus itu pada tanggal 23 Mei 2015, hampir dua tahun lalu.
“Hari ini (Selasa, 31/01/2017. Red) kami telah menyerahkan surat permintaan penahanan tersangka Saudara Ade Armando ke pihak Polda Metro Jaya,” terang Rangga Lukita Desnata, SH, MH bersama rekannya Mohammad Kamil Pasha, SH, MH dan Sumadi Atmadja, SH dari LBH Street Lawyer di Jakarta, Selasa (31/01/2017).
“Selanjutnya kami mohon partisipasi masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi perkara ini agar diproses lebih lanjut sampai ke tingkat persidangan,” lanjut LBH Street Lawyer dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com.
Menurut Tim LBH itu, dosen Komunikasi FISIP UI yang juga dikenal sebagai aktivis liberal itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
LBH Street Lawyer mengirimkan surat dengan Nomor: 021/SL.Polda.Metro/I/2017, ditujukan kepada Penyidik Perkara Laporan Nomor : LP / 1990 / V/ 2015 / PMJ / Dit Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015 di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Surat itu dalam hal ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kasubdit IV Cyber Crime.
Ade Armando Dikhawatirkan Melarikan Diri
Dalam salinan surat yang diterima redaksi, LBH Street Lawyer kepada Polda Metro menyampaikan sejumlah hal.
Pertama, penetapan tersangka atas Ade Armando itu setelah menunggu hampir 2 (dua) tahun sejak laporan Johan Khan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1990 / V/ 2015 / PMJ / Dit Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015, atas dugaan tindak pidana penodaan/penistaan terhadap agama yang dilakukan di media sosial.
Johan Khan Tak Soalkan Serangan Ade Armando atas Laporannya ke Polisi
Ade Armando dilaporkan dengan landasan hukum Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Kemudian, sebagai bagian dari masyarakat sipil, LBH Street Lawyer menyampaikan alasan permintaan Polda Metro Jaya untuk segera menahan tersangka Ade Armando.
“Dengan dasar yang bersangkutan (Ade Armando. Red) telah berulangkali mengulangi membuat pernyataan dan status-status di media sosial yang menodai/menistakan agama Islam dan melukai hati umat Islam yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas LBH Street Lawyer.
LBH itu juga mengkhawatirkan Ade Armando akan melarikan diri serta merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Selain itu, yang bersangkutan juga diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” sebutnya.
“Sehingga patut bagi pihak Polda Metro Jaya untuk menggunakan kewenangannya menahan tersangka Saudara Ade Armando, sesuai alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” lanjut LBH yang berkantor di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini memaparkan.*