Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Persidangan Berakhir, MK Diyakini Kabulkan Permohonan JR Pasal 284, 285, dan 292

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 2 Februari 2017 19:23 7:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 Februari 2017 19:22
Bagikan
Para Hakim MK dan suasana lanjutan Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Rangkaian persidangan uji materiil (judicial review/JR) atas tiga pasal terkait delik kesusilaan pada KUHP (pasal 284, 285, 292) telah berakhir.

Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini dan diharapkan akan mengabulkan permohonan JR tersebut.

Demikian disampaikan para pemohon JR ketiga pasal masing-masing terkait perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual itu.

Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

“Kami meyakini bahwa yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan yang mendalam serta keluhuran hati nurani dalam memutus perkara-perkara yang diajukan,” ujar Tim Pemohon dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (01/02/2017).

Tim Pemohon menghaturkan salam hormat dan terima kasih kepada Para Majelis Hakim MK, yang menurutnya, telah menunjukkan profesionalitas dan integritas tinggi selama proses persidangan JR itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Para Hakim yang meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai ‘The Guardion of Constitution’ yang memandang hendaknya setiap aktivitas MK diliputi sinar ketuhanan, sehingga kami yakin bahwa Yang Mulia para Hakim akan mengabulkan permohonan ini,” sebutnya.

Pakar Hukum: Uji Materi Terkait Pasal Zina, Perkosaan dan Homo Dinilai Sudah Tepat

Dukungan Masyarakat Diharapkan

Sementara menunggu keputusan resmi dari MK, Tim Pemohon menyeru kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia, untuk memanjatkan doa dan menyatakan dukungan penuhnya untuk upaya perlindungan keluarga Indonesia.

“Meski rangkaian persidangan telah selesai, namun kami menyadari bahwa perjuangan masih jauh dari usai,” sebutnya.

Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi

Dijelaskan, proses persidangan JR tersebut telah dilakukan sejak bulan Juni 2016.

Tim Pemohon tersebut adalah Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kania, Sitaresmi S. Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, Sabriaty Aziz, Fithra Faisal Hastiadi, Tiar Anwar Bachtiar, Sri Vira Chandra, Qurrata Ayuni, Akmal Sjafril, dan Dhona El Furqon.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:285dan 292homoseksualJR Pasal 284judicial reviewlgbtMahkamah KonstitusiMKmoralpemerkosaanPerzinaanuji materiUji Materiil Pasal Kesusilaanzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terkait ‘Penghinaan’ atas KH Ma’ruf, MA dan Kejaksaan Agung Diminta Lebih Intensif Awasi Sidang Kasus Ahok
Tulisan selanjutnya Ketum PP Muhammadiyah Temui KH Ma’ruf Amin, Beri Dukungan ke MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?