Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gerakan Indonesia Beradab Minta Penegak Hukum segera Menahan Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Februari 2017 05:32 5:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Februari 2017 05:32
Bagikan
GIB didukung sekitar 200 organiasi yang berusaha berkontribusi untuk ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan bangsa
Bagikan

Hidayatullah.com–Gerakan Indonesia Beradab (GIB) turut menanggapi kasus pelecehan tim hokum dan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin belum lama ini.

Gerakan yang terdiri dari 126 ormas di dalamnya tersebut menyatakan bahwa pernyataan Ahok beserta Tim Pembela Hukumnya terhadap Rais Am Pengurus Besar Nahdatul Ulama(PBNU) tersebut secara tidak sadar telah menyinggung dan sangat menyakiti hati anak bangsa dan kaum Muslimin Indonesia.

“Karena telah menginjak-injak Sila pertama, kedua, dan ketiga dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,” kata Ketua Dewan Presidium, Dr. Bagus Priyono, dalam keteranfan rilis yang dikirim ke hidayatullah.com Sabtu (04/02/17).

MUI: KH Ma’ruf Amin telah Diperlakukan tak Santun oleh Pihak Ahok

Meski Ahok telah melayangkan tulisan berupa permintaan maaf terhdap Ma’ruf Amin, namun hal tersebut dinilai hanya bersifat basa-basi karena tindakan penistaan terus diulanginya kembali.

Karenanya, GIB meminta agar para penegak hukum untuk langsung dan segera memproses hukum dan membatasi hak-hak terdakwa untuk berbicara di depan publik untuk menghindari hal yang bertambah buruk.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sikap Ahok yang sudah terbukti sering mengulangi kesalahan itu, menurut GIB bisa menjadi alasan  aparat penegak hukum untuk segera menahan Ahok.

Gelar Kongres Pertama, GIB Tegaskan Pentingnya Adab

“Karena telah memenuhi syarat obyektifitas atas dilakukannya tindakan penahanan,” tambahnya.

Karena perbuatan Ahok yang diulang-ulang, GIB menilai bahwa suasana kebangsaan saat ini sangat tidak kondusif bagi terjadinya interaksi dan kehidupan sosial yang sehat.

“Maka demi tegaknya tertib sosial di seluruh NKRI kami meminta kepada penegak hukum untuk mencabut hak politik yang bersangkutan,” lanjut Bagus dalam point keempat.

Ahok yang juga dinilai tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyesali perbuatannya tersebut, GIB memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya.*/Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok Ancam Laporkan KH Ma'ruf AminBasuki Tjahaja PurnanaGerakan Indonesia BeradabGubernur Petahanahaedar NashirKetua Umum Majelis Ulama IndonesiaKetua Umum PP MuhammadiyahKH ma'ruf AminMuhammadiyahMuhammadiyah Dukung MUIMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya hari besar keagamaan KH. Cholil Nafis: Masa Orang Kayak Gitu Masih Memimpin Jakarta
Tulisan selanjutnya PBB: Tentara Myanmar Lakukan Pembunuhan dan Perkosaan Secara Massal Etnis Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?