Hidayatullah.com– Sehari jelang sidang lanjutan kasus penistaan agama ke-9, Selasa (07/02/2017), aparat penegak hukum didesak untuk memproses hukum terdakwa kasus itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beserta tim penasihat hukum (PH)-nya.
Desakan itu menyusul pernyataan Ahok dan tim pengacaranya kepada Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, sebagai salah satu saksi sidang ke-8 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017) lalu.
Koordinator Nasional Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) menyampaikan desakan itu pada acara silaturahim dengan Kiai Ma’ruf di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (06/02/2017).
Sambangi KH Ma’ruf, Kornas Fokal IMM Sampaikan Ketegasan atas Sikap Ahok
Pernyataan Ahok dan PH-nya pada Kiai Ma’ruf tersebut menuai banyak kecaman berbagai pihak karena dinilai telah merendahkan Rais Aam PBNU tersebut.
Kornas Fokal IMM menyatakan, pernyataan Ahok dan PH-nya tersebut merupakan kejahatan serius yang harus segera disikapi dan diproses secara hukum.
“Karenanya, Kornas Fokal IMM mendesak agar pihak berwenang memproses secara hukum pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim pembela hukumnya,” bunyi pernyataan sikap mereka dibacakan atas nama Pimpinan Kornas Fokal IMM, Armyn Gultom (Ketua Umum) dan M Azrul Tanjung (Sekretaris Jenderal).
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan digelar pada Selasa (07/02/2017), dengan agenda mendengarkan kesaksian dua orang saksi fakta dari Kepulauan Seribu dan seorang saksi ahli.
Dua orang saksi fakta itu, menurut salah satu pihak pelapor Pedri Kasman, yaitu Sahbudin alias Deni dan Zaenudin alias Panel bin Adin.
“Satu orang ahli yakni DR HM Hamdan Rasyid MA, ahli agama dari MUI,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Senin malam.*