Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jelang Sidang ke-9, Aparat Didesak Memproses Hukum Ahok dan Tim Pengacaranya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Februari 2017 23:10 11:10 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Februari 2017 23:10
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan (ketiga) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini
Bagikan

Hidayatullah.com– Sehari jelang sidang lanjutan kasus penistaan agama ke-9, Selasa (07/02/2017), aparat penegak hukum didesak untuk memproses hukum terdakwa kasus itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beserta tim penasihat hukum (PH)-nya.

Desakan itu menyusul pernyataan Ahok dan tim pengacaranya kepada Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, sebagai salah satu saksi sidang ke-8 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/2017) lalu.

Koordinator Nasional Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) menyampaikan desakan itu pada acara silaturahim dengan Kiai Ma’ruf di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (06/02/2017).

Sambangi KH Ma’ruf, Kornas Fokal IMM Sampaikan Ketegasan atas Sikap Ahok

Pernyataan Ahok dan PH-nya pada Kiai Ma’ruf tersebut menuai banyak kecaman berbagai pihak karena dinilai telah merendahkan Rais Aam PBNU tersebut.

Kornas Fokal IMM menyatakan, pernyataan Ahok dan PH-nya tersebut merupakan kejahatan serius yang harus segera disikapi dan diproses secara hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karenanya, Kornas Fokal IMM mendesak agar pihak berwenang memproses secara hukum pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim pembela hukumnya,” bunyi pernyataan sikap mereka dibacakan atas nama Pimpinan Kornas Fokal IMM, Armyn Gultom (Ketua Umum) dan M Azrul Tanjung (Sekretaris Jenderal).

Terkait ‘Penghinaan’ atas KH Ma’ruf, MA dan Kejaksaan Agung Diminta Lebih Intensif Awasi Sidang Kasus Ahok

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan digelar pada Selasa (07/02/2017), dengan agenda mendengarkan kesaksian dua orang saksi fakta dari Kepulauan Seribu dan seorang saksi ahli.

Dua orang saksi fakta itu, menurut salah satu pihak pelapor Pedri Kasman, yaitu Sahbudin alias Deni dan Zaenudin alias Panel bin Adin.

“Satu orang  ahli yakni DR HM  Hamdan Rasyid MA, ahli agama dari MUI,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Senin malam.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok 'menghina' KH Ma'ruf AminAhok terdakwaArmyn GultomBasuki Tjahaja PurnamaIkatan Mahasiswa MuhammadiyahIMMkasus AhokKH ma'ruf AminKoordinator Nasional Alumni Ikatan Mahasiswa MuhammadiyahKornas Fokal IMMM Azrul TanjungPedri KasmanPemuda MuhammadiyahRais 'Aam PBNUsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sambangi KH Ma’ruf, Kornas Fokal IMM Sampaikan Ketegasan atas Sikap Ahok
Tulisan selanjutnya 70 Masjid Singapura Galakkan Bantuan untuk Pengungsi Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?