Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Ridwan menegaskan, fatwa MUI tentang haramnya perayaan Natal bersama oleh umat Islam tetap berlaku. Kementerian Agama dan Presiden Republik Indonesia (RI) disebut paling bertanggung jawab menyiarkan fatwa ini.
“Tetap saja fatwa MUI (tentang) natalan (bersama) haram harus dikumandangkan,” tegas Cholil dalam pesan singkatnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa, 21 Shafar 1435 H (24/12/2013).
Cholil mengatakan, dalam hal ini pejabat pemerintah yang beragama Islam bertanggung jawab. Sebab akan dituntut di akhirat kelak.
“Umat Islam mengadakan gugatan clash action. Yang paling bertanggung jawab Menteri Agama dan Presiden RI, terutama di akhirat nanti. Wallahu a’lam,” ujarnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut gugatan yang dimaksud.
“Mencontoh syariat azan. Walaupun yang ke masjid sedikit, tetap saja azan wajib diserukan sekeras-kerasnya setiap masuk waktu sholat,” lanjutnya.*