Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahok tak Diberhentikan Sementara Dinilai Pelanggaran Konstitusi Sangat Serius

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Februari 2017 11:23 11:23 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Februari 2017 11:22
Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Presiden Jokowi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Fakta-fakta dan petunjuk tentang keberpihakan serta subjektivitas Pemerintah dalam menyikapi status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai terlalu jelas dan nyata adanya.

Demikian menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Hamid Chalid, menyikapi Ahok yang tak kunjung diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hamid menegaskan, tidak ada pilihan lain bagi Pemerintahan ini jika benar-benar hendak menunjukkan keberpihakannya pada penegakan hukum dan keadilan terkait polemik itu.

Kecuali, lanjutnya, dengan Pemerintah segera memenuhi perintah Pasal 83 UU Pemda untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang telah bertatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

“Pengabaian terhadap keharusan tersebut merupakan pelanggaran konstitusional yang sangat serius bagi seorang kepala pemerintahan,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apabila pelanggaran itu terjadi, ia mendorong, agar DPR yang notabene memiliki fungsi pengawasan terhadap Pemerintah harus mengambil tindakan.

LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok

Hamid menjelaskan, salah satu instrumen atau mekanisme yang dapat ditempuh DPR dalam merespon pengabaian dan pelanggaran atas ketentuan pemberhentian sementara Ahok, ialah dengan menggunakan hak angket, sesuai ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Hamid menjelaskan, hak angket sangat penting ditempuh DPR, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah.

Sebab, imbuhnya, Pemerintah nyata-nyata telah mengabaikan dan menyimpangi ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemda.

Hamid mengungkapkan, NKRI adalah negara hukum. Ia berharap, kiranya pihak-pihak yang sekarang sedang merasa punya kendali atas negeri ini, baik dengan kekuasaan ataupun uang, dapat menahan diri dan bisa melihat bahaya besar yang sedang mengancam republik ini.

Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Ajukan Hak Angket Aktivasi Ahok

Dalih Mendagri

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan, keputusannya tidak memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar hukum.

Menurutnya, ancaman hukuman lima tahun penjara yang didakwakan kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan tunggal.

“Kan, itu dakwaan alternatif, Mas dan Mbak sekalian bisa cek ke seluruh pengadilan, apa benar itu dakwaan alternatif,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017) kutip Kompas.com.

Terkait keinginan pengajuan hak angket DPR atas polemik itu, Tjahjo mengatakan itu hak anggota dewan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGubernur (non-aktif) DKI JakartaHamid ChalidJabatanJokowiJokowi-Ahokkasus Ahokkebijakan pemerintahkonstitusiMendagriPakar Hukum Tata Negarapelanggaran konstitusiPemberhentian sementara Ahokpenistaan agamaPresiden Jokowiproses hukumterdakwa AhokTjahjo Kumoloundang-undangUU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Abang Pemimpin Korea Utara Dibunuh di Kuala Lumpur
Tulisan selanjutnya Organisasi Yahudi Internasional, Sebarannya Pun Sampai Indonesia (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?