Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Advokasi GNPF Laporkan Upaya ‘Kriminalisasi’ Ulama ke Ombudsman

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Februari 2017 09:20 9:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Februari 2017 09:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Tiga perkara yang dijeratkan kepada sejumlah pengurus GNPF MUI; Habib Rizieq Shihab (Dewan Pembina), Bachtiar Nasir (Ketua), dan Munarman (Komandan Lapangan) dilaporkan Tim Advokasi GNPF ke Ombudsman RI.

“Kami mohon ini diawasi agar supaya tidak ada lagi proses yang berentangan dengan undang-undang dan HAM,” jelas Anggota Tim Advokasi GNPF MUI M Kamil Pasha kepada hidayatullah.com di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/02/2017).

Diketahui, pemrosesan hukum atas ketiganya tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para ulama dan tokoh Islam.

Kamil menilai, perkara hukum yang tengah dihadapi Ketua Dewan Pembina GNPF Habib Rizieq Shihab sangat diada-adakan.

“Yang bersangkutan hanya membicarakan Pancasila yang memang itu menjadi tesis beliau. Tapi kenapa itu kok diproses menjadi tersangka? Itu, kan, kriminalisasi,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Begitu pula, kata dia, perkara hukum yang ditimpakan kepada Ketua GNPF Bachtiar Natsir juga dinilai Kamil mengada-ada.

Ia mengatakan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Bachtiar harus ada predicate crime (pidana asal)-nya.

“Misalnya uang hasil curian, narkoba, korupsi, yang dimana uang itu disalurkan dengan harapan bisa seolah-olah bersih,” tandasnya.

Sementara kasus yang dijeratkan oleh Polda Bali kepada komandan lapangan GNPF Munarman, masih kata Kamil, juga mengada-ada.

“Beliau itu hanya mengutip berita, bukan beliau mengada-ngada. Berdasarkan berita dari salah satu media,” tandasnya.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bachtiar NasirGNPF-MUIHabib Rizieq ShihabKamil Pashakriminalisasi ulamaMunarmanOmbudsman RIpancasilapidana asalpredicate crimeproses hukumtesisTim Advokasi GNPF MUItindak pidana pencucian uangTPPUulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota Ombudsman: Presiden Wajib Berhentikan Ahok
Tulisan selanjutnya DMI: Istiqlal Harus Jadi Rujukan Masjid-masjid di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?