Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ditolak Kubu Ahok, Habib Rizieq Tetap jadi Saksi Ahli Agama dalam Sidang Penistaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2017 10:15 10:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2017 10:14
Bagikan
Habib Rizieq Shihab
Bagikan

Hidayatullah.com–Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan hari Selasa ini.

PH menyatakan bahwa keterangan ahli agama didengar di persidangan demi ditemukannya kebenaran materil. Alasannya, Habib Rizieq adalah tersangka Polda Jabar.

“Fakta yang ada Rizieq pernah dijatuhi hukuman pidana saat di Monas,” kata salah satu anggota PH dalam ruangan sidang di Auditorium, Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/17) siang ini.

Baca: Sudah 5 Kali, Sidang Kasus Ahok Diperkirakan Selesai April atau Mei

Selain itu beberapa kasus yang sedang dijalani Habib Rizieq juga dipermasalahkan PH dalam melanjutkan kesaksiannya.

“Riziq Shihab sebagai tersangka di Polda Jawa Barat. Kami menolak untuk didengar kesaksiannya,” imbuhnya sebelum persidangan dimulai.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, alasan ini tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU mengatakan Ahok yang berstatus terdakwa juga masih bisa melanjutkan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sebagai tersangka tidak beralasan dalam penolakan sebagai ahli. Terdakwa pun juga mengikuti proses pilkada kami menghormati haknya,” bantah JPU.

Baca: Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

JPU juga menilai bahwa alasan penolakan PH seolah-olah merupakan masalah pribadi antara Ahok dengan Habib Rizieq

Majelis Hakim akhirnya menyatakan tetap akan meriksa Habib Rizieq sebagai saksi ahli selama tidak ada unsur subjektivitas.

Sebelumnya, dalam surat panggilan ahli yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (25/02/2017), Habib Muhammad Rizieq Syihab alias Mohammad Rizieq, dengan status guru agama Islam, diminta menghadap JPU Diky Oktavian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, auditorium gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 28 Februari 2017 hari ini.

Dalam surat itu disebut Habib Rizieq Shihab sebagai kandidat doktor di Universiti Sains Malaysia. Surat pemanggilan tersebut telah dikirim dan diterima oleh tim advokasi GNPF MUI pada Kamis (23/02/2017) lalu.*/Ali Muhtadin (INA)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGubernur (non-aktif) DKI JakartaIrjen Pol M IriawanKapolda Metro Jayakasus Ahokkepolisianpengadilanpenistaan agamapersidanganPilgub DKIPilkada DKI JakartaPilkada DKI Jakarta 2017PN Jakarta Utaraproses hukumsidangsidang Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aktivis Dakwah Harus Siap Melawan Narkoba
Tulisan selanjutnya Ketika Diplomat Saudi Diarak “Tentara Papua” di Bekasi [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?