Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Tepatilah Janji, karena Ia Cermin Akhlak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Maret 2017 08:48 8:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Maret 2017 08:48
Bagikan
Bagikan

وَمِنْهُم مَّنْ عَاهَدَ اللّهَ لَئِنْ آتَانَا مِن فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ

“Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah:”Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karunia-Nya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shaleh.” (QS. At Taubah [9]:75)

Dalam tafsirnya, Ibn Katsir mengatakan, banyak mufasirin di antaranya Ibn Abbas dan Hasan Basri menceritakan bahwa sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan Tsa’labah bin Hatib al-Anshari. Dalam suatu riwayat hadits mengatakan, sesungguhnya Tsa’labah memohon kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam agar didoakan kepada Allah supaya dia kaya.

Tsa’labah berjanji bahwa dia akan memberikan hak, yaitu zakat kepada setiap orang yang berhak. Kemudia Rasulullah mendoakannya. Rasulullah menyuruhnya agar ia memelihara domba.  Kemudian domba itu berkembang biak hingga menyesaki Madinah. Pada akhirnya domba-domba itu membuatnya lalai untuk mendirikan shalat. Ketika turun ayat tentang kewajiban berzakat, Tsa’labah berupaya agar ia tak perlu mengeluarkannya. Ia berkata, “Zakat itu hanyalah sebagian jizyah.” Ia ditagih beberapa kali, namun ia tak pernah menepati janjinya.

Setelah turun ayat itu, kemudian Tsa’labah bergegas untuk membayar zakat dan menemui Rasulullah. Namun beliau tidak mau menerimanya. Rasulullah wafat tanpa menerima zakatnya. Demikian pula ketiga khalifah sepeninggalnya juga menolak zakat Tsa’labah.

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Baca: Janji Kita Adalah Hutang

Sungguh malang nasib Tsa’labah, zakatnya tidak diterima karena kekufurannya. Alih-alih bersyukur pada Allah, ternyata nikmat dan kekayaan yang diberikan Allah selama hidupnya justru membuatnya berpaling dan enggan melaksanakan kewajibannya sebagai muslim. Apalah arti harta, jika zakat tidak diterima. Kekayaannya pun telah membuat Tsa’labah mengingkari janjinya pada Allah dan Rasul-Nya. Di tengah kemewahan hidupnya, Tas’labah lupa bahwa Allah lah yang memberikan kecukupan untuknya dan keluarganya, parahnya lagi Tsa’labah lupa bahwa ia harus menunaikan janjinya saat Allah mengabulkan doanya.

Hikmah yang dapat dipetik dari ayat dan asbabun nuzul tersebut di antaranya adalah tidak pernah lupa bersyukur pada Allah dan apabila berjanji maka jangan mengingkarinya. Di antara kita tentu tidak ingin bernasib seperti Tsa’labah bukan?

Dalam firman-Nya, Allah menekankan betapa pentingnya menepati janji dan tidak menyepelekan sebuah janji. Karena Allah akan memberikan balasan bagi orang yang menepati janji, dan hukuman bagi hamba-Nya yang mengingkari janji. Membuat janji adalah suatu hal yang mudah dilakukan, akan tetapi yang sulit adalah memenuhi janji itu sendiri.

Seseorang bisa menilai suatu kepribadian atau akhlak orang lain dengan sebuah janji. Janji akan menjadikan seorang muslim berkhianat atau dapat dipercaya. Apabila kita menepati janji kita dengan seorang teman, maka teman akan menilai bahwa kita memiliki akhlak baik dan dapat dipercaya. Begitupun sebaliknya, apabila kita lalai dalam menunaikan sebuah janji, maka teman itupun tidak akan percaya pada kita. Menepati janji merupakan amal sholeh dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Untuk itu sebelum berjanji, maka kita harus berhati-hati apakah kita sanggup menepatinya atau tidak. Apabila janji dilanggar dengan sengaja, maka itu merupakan dosa.

Sebelum setiap manusia lahir ke dunia, Allah telah mengambil kesaksian dari setiap jiwa atau ruh manusia.

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِن بَنِي آدَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنفُسِهِمْ أَلَسْتَ بِرَبِّكُمْ قَالُواْ بَلَى شَهِدْنَا أَن تَقُولُواْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ

“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari Sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):”Bukankah Aku ini Rabbmu”. Mereka menjawab:”Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan:”Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).”  (QS: Al-A’raf: 171)

Baca: Janji Allah dan “Generasi Al-Maidah”

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS: An-Nahl: 91)

Kata al’ahdu artinya sesuatu yang harus dijaga atau dirawat seperti sumpah atau wasiat. Kata ‘ahdullah adalah perintah-perintah serta larangan-Nya.

Mengenai ayat ini, Al-Qurthubi berpendapat bahwa lafazh ini bersifat umum, (yang mencakup semua hal yang diucapkan lidah) dan semua aktivitas manusia (baik dalam transaksi maupun relasi), serta berkas-berkas dalam urusan kesepakatan piutang. Allah mengkhususkan perintah untuk menepati janji dengan shighat mudzakkar, padahal perintah ini mencakup semua perintah, termasuk pada ayat-ayat sebelumnya, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qurthubi karena menepati janji merupakan hak-hak terkuat yang harus dipenuhi manusia.

Shafwat Jaudah Ahmad mengatakan bahwa menepati janji merupakan bentuk toleransi yang sangat dianjurkan dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan pandangan Islam tentang pentingnya mewujudkan rasa saling percaya dalam berinteraksi antar individu, masyarakat, dan manusia secara umum. Tanpa adanya aspek ini, niscaya kehidupan menjadi hampa, karena tidak ada kepercayaan akan janji.

Menurut mufassir Rasyid Ridha, yang dimaksud perjanjian dalam ayat ini mencakup semua perjanjian, baik janji manusia dengan Tuhannya maupun janji manusia dengan sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupannya.

Semua bentuk perjanjian tersebut harus dihormati dan dijunjung tinggi. Rasyid Ridha mengatakan bahwa agama Islam menganut prinsip tepat janji atau setia menepati janji. Karena memenuhi janji merupakan akhlak karimah yang membuktikan ketaqwaan seorang muslim.*/ Arsyis Musyahadah, pegiat komunitas PENA Depok

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akhlakakhlakul karimahHasan BasriIbn Katsirjanjimenepatilah JanjiTsa’labah bin Hatib al-Anshari
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya SPI Angkatan 6 Diikuti Karyawan dan Kalangan Profesional
Tulisan selanjutnya OKI Desak Dunia Segera Selamatkan Somalia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?