Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2017 21:00 9:00 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2017 20:21
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai oleh Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), M Kamil Pasha tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya.

Pada sidang lanjutan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tadi pagi, Ahok dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Tuntutan JPU paradoks dengan pernyataan JPU sebelumnya yang terkesan amat yakin dan percaya diri mampu membuktikan Ahok bersalah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Kamis (20/04/2017).

Baca: Jaksa Penuntut Umum: Ahok tidak Menghina Agama

Kamil yang juga merupakan anggota LBH Street Lawyer ini menjelaskan bahwa JPU sebelumnya tampak meyakinkan dalam pembuktian.

“Lugas dalam bertanya dan mendalami saksi-saksi, serta mendatangkan ahli yang kompeten di bidangnya,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, sambungnya, semua berubah ketika pada sidang sebelumnya JPU tiba-tiba menunda pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap dan belum selesai diketik.

“Sangat kontras dengan pernyataan JPU sebelumnya kepada hakim,” sesalnya.

Baca: Pakar Hukum Pidana: Kapolda dan Jaksa Agung Campuri Kewenangan Hakim

Hal tersebut, tegas Kamil menimbulkan pelbagai dugaan adanya intervensi kekuasaan di masyarakat. Karena sebelumnya ada surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda Metro Jaya, dan surat tersebut diaminkan oleh Jaksa Agung. Penundaan tersebut bersifat politis, ungkapnya.

Kamil menyatakan bahwa tuntutan JPU merupakan tuntutan yang main-main dan menyakiti rasa keadilan rakyat.

“Sikap meyakinkan dan lugas JPU semuanya sirna, ternyata hanya sebuah drama,” pungkas Kamil.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bebasAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus AhokKetua Tim JPU Ali MukartonoM Kamil Pashapasal 156 KUHPpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum: Ahok tidak Menghina Agama
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah: Jaksa Seperti Pembelanya Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?