Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Catatan dan Kritik atas Tuntutan JPU terhadap Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 April 2017 21:21 9:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2017 21:21
Bagikan
Bagikan

Oleh:  H. Abdul Chair Ramadhan

 

HUKUM Pidana Indonesia memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana (model dualistis), jadi tidak menyatukan keduanya (model monoistis).

Pada pertanggungjawaban pidana sangat terkait erat dengan unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus/opzet).

Pada Pasal 156a huruf a KUHP  dituliskan secara expressive verbis dengan kata-kata “dengan sengaja”. Sebaliknya   pada Pasal 156 KUHP tidak disebutkan unsur kesengajaan secara eksplisit. Namun semua ahli hukum berpendapat, jika tidak disebutkan, maka dianggap ada kesengajaan itu dan dianggap terbukti jika semua unsur yang disebutkan terbukti.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Dengan demikian, kesengajaan pada Pasal 156 KUHP mengandung ketiga corak kesengajaan. Ketiga kesengajaan tersebut bisa sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk), sengaja dengan kepastian (dolus directus) atau  sengaja dengan kemungkinan (dolus eventualis).

Pasal 156a huruf a juga membuka kemungkinan masuknya salah satu corak kesengajaan tersebut. Adapun pada Pasal 156a huruf b hanya kesengajaan dengan maksud, secara a contrario, tertutup masuknya kesengajaan dengan kepastian maupun kesengajaan dengan kemungkinan. Dapat dipahami pada Pasal 156a terkandung dua bentuk kejahatan. Huruf a bersifat formil adapun huruf b bersifat materil.

Baca: Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara

Permasalahannya mengapa JPU tdk merumuskan sikap batin (mens rea) terdakwa berupa unsur kesalahan (schuld) dalam wujud kesengajaan itu?

Kesengajaan sangat penting dan strategis guna memintakan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa. Jika hal ini tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan memutuskan “lepas dari segala tuntutan hukum”.

Padahal kalau kita cermati pada pada kasus aquo (in casu Basuki T. Purnama alias Ahok), pada Pasal 156 itu ada kesengajaan kemungkinan.  Disini, terdakwa harus dianggap memenuhi unsur penghinaan terhadap salah satu golongan penduduk yang berdasarkan agama. Kata-kata “…jadi jangan percaya sama orang…” dan “…dibodohin gitu…”, walaupun tidak dimaksudkan untuk menghina Ulama dan/atau umat Islam, hanya dimaksudkan kepada lawan-lawan politiknya, namun timbulnya akibat yang tidak dikehendaki – penghinaan terhadap Ulama dan/atau umat Islam – merupakan suatu bentuk dari kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Terdakwa harus bertanggungjawab pada kejadian ini.

Contoh menarik yang dapat menjadi rujukan, dapat dilihat pada kasus kue taart beracun Kota Hoorn.

Kemudian, perlu dicatat bahwa karena dakwaan JPU disusun dalam bentuk alternatif, maka haruslah ada keterhubungan sistemik antara Pasal 156a huruf a dengan Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 apabila dihubungkan ke Pasal 156a huruf a ada kesengajaan kepastian (dolus directus). Disini, terlihat terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP, namun juga timbul akibat yang tidak dikehendaki, yakni penodaan terhadap Surah Al-Maidah : 51,, sebagaimana dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 156a huruf a KUHP.  Contoh kasus “Thomas van Bremerhaven” sangat relevan untuk digunakan sebagai acuan pada perkara ini. Timbulnya akibat yang tidak dikehendaki dan sekaligus tidak dapat dihindari  dipandang sebagai wujud kesengajaan kepastian atau keniscayaan.

Baca: Jaksa Penuntut Umum: Ahok tidak Menghina Agama

Dengan kata-kata “…jadi jangan percaya sama orang…” dan ” … perasaan gak bisa pilih niihhh, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu…” adalah jelas memposisikan ulama dan/atau umat Islam yang menyampaikan makna kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai pembohong dengan menggunakan Al-Maidah ayat 51 secara tidak benar alias salah. Al-Maidah ayat 51 adalah benar, sepanjang dimaknai atau ditafsirkan sesuai dengan pendapatnya. Dengan lain perkataan, “sepanjang diartikan lain, maka itu adalah suatu kebohongan.” Pada buku terdakwa “Merubah Indonesia” halaman 40, paragraf ke-4, ungkapan perasaan tersebut telah disampaikan.

Terdakwa, telah menggunakan Al – Maidah ayat 51 sebagi “alat kebohongan” dan termasuk bentuk kesengajaan dengan kepastian. Kata “pake”, yang sempat menjadi polemik, menurutnya penulis justru menjustikasi hal tersebut.

Lebih lanjut kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk) pada Pasal 156a huruf a KUHP diwujudkan dengan menjadikan Al – Maidah ayat 51 sebagai “sumber kebohongan”. Disini terdakwa memang menghendaki  dan sekaligus  mengetahui baik perkataan maupun akibat dari perkataannya tersebut. Terlihat jelas terdakwa memang memiliki niat jahat (dolus malus) untuk menghina Surah Al-Maidah ayat 51. Niat jahat tersebut terkait erat dengan motif yakni kekesalannya terhadap Surah Al-Maidah yang menyebabkan kekalahannya pada Pilkada Babel tahun 2007 yang lalu.

Dalam menghadapi Pilkada Jakarta tahun 2017, ia sudah mempersiapkan rencana untuk mendapatkan dukungan umat Islam, yakni dengan upaya agar umat Islam tidak mempercayai perintah “wajib memilih Gubernur Muslim.” Niat itu sudah terekam dalam buku “Merubah Indonesia”, tepatnya pada halaman 40, yang ditulisnya pada tahun 2008.

Perlu dicatat, perihal niat dalam ilmu hukum pidana dimasukkan dalam konteks “percobaan” (pogging), bukan pada delik yang sudah selesai.

Niat memang tidak sama dengan kesengajaan. Akan tetapi, apabila niat sudah ditunaikan dalam bentuk perbuatan dengan sengaja, maka sudah pasti didalam kesengajaan itu terkandung niat. Oleh karenanya, niat tidak perlu dibuktikan, cukup kesengajaannya saja.

Baca:  Tuntutan JPU Disebut Timbulkan Dugaan Intervensi Kekuasaan atas Pengadilan

Hampir semua tulisan ini telah saya jelaskan secara terang benderang ketika saya memberikan keterangan dipersidangan sebagai Ahli Hukum Pidana  ‘yang memberatkan’ terdakwa.

Namun, hari ini saya sangat kecewa mendengar substansi Surat Tuntutan JPU yang tidak mengkonstruksikan kesengajaan ini.

Tidak berhenti disini, kekecewaan masyarakat dan termasuk diri penulis mendengar tuntutan yang didasarkan pada Pasal 156 KUHP, adalah tidak logis dan sangat aneh. Apalagi tuntutan pidana selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, telah mencederai rasa keadilan masyarakat.*

Penulis Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI Pusat

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamajaksaJPUkasus Ahokpengadilanpenistaan agamapledoiproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Analis: Tindakan Fatal Relawan Ahok-DJarot Bantu Kekalahan
Tulisan selanjutnya Saat Non-Muslim Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid ini di Mentawai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?