Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Advokat Muslim: Putusan Majelis Hakim Harus Berpandangan Progresif

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Mei 2017 20:38 8:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Mei 2017 20:33
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI, Alkatiri menilai, majelis hakim dalam memutuskan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), harus berani menerobos paradigma positivistik hukum dengan menggunakan metode penafsiran yang lebih holistik dan filosofis.

“Sebagaimana dikemukakan oleh Ronald Dworkin sebagai ‘moral reading’, sebagai ‘dekonstruksi hukum’ oleh Jacques Derrida, atau juga ‘progresivisme hukum’ sebagaimana diajarkan oleh Satjipto Rahardjo,” ujarnya sebagaimana keterangan yang diterima hidayatullah.com Jakarta, kemarin.

Intinya, kata dia, hakim harus membuka dirinya dalam menghadapi kebuntuan teks-teks hukum.

Selain itu, terkait beberapa kebuntuan yang terjadi dalam kasus Ahok ini, Alkatiri menduga adalah suatu yang disengaja dan telah disiasati.

Seperti, ia menjelaskan, antara lain menyangkut perihal niat pada penjelasan Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965. Dimana ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh penasihat hukum Ahok menyebut harus dibuktikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di sini hakim harus mengedepankan keadilan hukum yang tidak lagi semata-mata harus identik dengan teks pasal suatu undang-undang,” tukasnya.

Baca: Penerimaan Atas Putusan Hakim terhadap Perkara Ahok

Mengutip pendapat pakar hukum, seperti Hazewinkel Suringa, Simons, Van Hamel, Zeverbegen, Alkatiri memaparkan, bahwa niat adalah identik dengan kesengajaan. Dan jika niat sudah ditunaikan dalam tindakan nyata, maka niat telah berubah menjadi kesengajaan.

“Dengan demikian, perihal niat tidak perlu dibuktikan, cukup kesengajaan saja,” ungkapnya.

Selanjutnya, terang Alkatiri, yang selalu didalilkan oleh Penasihat Hukum Ahok, termasuk Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan, bahwa pengertian golongan yang dimaksudkan pada Pasal 156 KUHP tidak termasuk golongan penduduk yang berdasarkan agama juga harus ditolak oleh Majelis Hakim. Pendapat demikian, menurutnya, bermuatan paham positivistik.

Ia menjelaskan, penggolongan penduduk terjadi pada masa kolonialisme. Karenanya, pasca Indonesia merdeka penggolongan tersebut tidak berlaku lagi. Sebab, ketentuan penggolongan penduduk di masa kolonial bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD tahun 1945.

“Terlebih lagi saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Baca: Majelis Hakim Diingatkan Perlunya Penista Agama Dihukum Maksimal

Selain itu, lanjut Alkatiri, penafsiran sistemik dan historis yang menunjuk adanya hubungan emosional antara Pasal 156 dan Pasal 156a huruf a KUHP juga penting dilakukan. Kedua pasal tersebut, kata dia, ditinjau dari teori kesengajaan sangat terkait dan ada hubungan antar keduanya.

Oleh karenanya, terang Alkatiri, menjelang putusan vonis atas Ahok, Majelis Hakim semestinya mengedepankan keadilan hukum ketimbang kepastian hukum. Hakim harus berani bersikap progresif dalam memutus perkara yang penuh dengan rekayasa kepentingan politik.

Ia menegaskan, dalam setiap putusannya, hakim tidak hanya menggali materi hukum yang ada dalam undang-undang, namun juga dituntut selalu menggali dengan mengedepankan moral dan hati nuraninya.

“Dalam dunia akademik putusan Majelis Hakim masih dapat ‘diuji’ dengan standar akademik pula. Di sini berlaku penerimaan atas putusan Hakim dalam wilayah hukum sebagai kenyataan. Semoga keadilan mewujud dalam putusan Majelis Hakim yang mulia,” pungkas Alkatiri.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAliansi Advokat Muslim NKRIAlkatiriBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokKetua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRImetode penafsiranpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al-Azhar Berhentikan Kepala Universitas di Tengah Ketegangan dengan Al-Sisi
Tulisan selanjutnya Seorang Guru Harus Mempermudah dan Menggembirakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?