Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

BPOM: Produk Mengandung Babi Harus Tercantum Tulisan dan Gambar Penandanya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Juni 2017 13:43 1:43 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Juni 2017 13:43
Bagikan
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecek tanggal kadaluarsa makanan saat sidak makanan dan minuman di Pasar Tradisional Beringharjo
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa pada produk yang mengandung babi, harus dicantumkan tanda berupa tulisan dan gambar terkait kandungan babi tersebut.

Hal ini ditegaskan kembali oleh BPOM setelah sejumlah produk mi instan asal Korea yang diungkap oleh BPOM positif terdeteksi mengandung DNA babi, baru-baru ini.

Dijelaskan, BPOM menerbitkan izin edar produk makanan setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label.

Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus.

“Berupa tulisan ‘MENGANDUNG BABI’ dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih,” jelas BPOM dalam siaran persnya di Jakarta diakses hidayatullah.com, Senin (19/06/2017), yang dirilis kemarin.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

BPOM mengaku, melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi dengan sejumlah cara.

Pertama, penempatan termasuk display di sarana ritel, yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non-babi dengan diberikan keterangan “MENGANDUNG BABI”.

Kedua, pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.

BPOM pun terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu ‘Cek KLIK’,” imbaunya.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar BPOM, dan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa, tambahnya.

“Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android ‘CekBPOM’,” pungkasnya.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, BPOM merilis empat produk terdeteksi mengandung DNA babi.

Baca: Sejumlah Produk Mi Instan Terdeteksi Mengandung Babi, BPOM Lakukan Penarikan

Yaitu, pertama, produk dengan nama dagang Samyang dengan nama produk Mi Instan U-Dong, nomor izin edar BPOM RI ML 231509497014.

Kedua, produk dengan nama dagang Nongshim dengan nama produk Mi Instan (Shim Ramyun Black), bernomor izin edar BPOM RI ML 231509052014.

Lalu, produk dengan nama dagang Samyang, nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509448014.

Kemudian produk dengan nama dagang Ottogi, nama produk Mi Instan (Yeul Ramen), dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509284014.

Keempat produk yang telah dinyatakan positif mengandung DNA babi itu diimpor oleh PT Koin Bumi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pengawas Obat dan MakananBalai POMbarang imporBPOMDNA babiinfo halalizin edar BPOMmi instanMi Instan (Shim Ramyun Black)Mi Instan (Yeul Ramen)mi instan asal Koreami instan mengandung babiMi Instan Rasa KimchiMi Instan U-DongNongshimOttogiproduk haramproduk mengandung babiPT Koin BumiSamyang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahok Tak Kunjung Dipindahkan ke Lapas, Jaksa: Harusnya PT DKI Keluarkan Penetapan
Tulisan selanjutnya Pelantikan Da’wah Aceh Selatan dirangkai dengan Nuzul Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?