Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Tegaskan Takbiran Keliling Tidak Boleh Dilarang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Juni 2017 14:20 2:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juni 2017 14:15
Bagikan
Takbir keliling, Menag Yaqut
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Asrorun Niam, menegaskan, takbiran keliling tidak boleh dilarang.

Sebab, kata dia, takbiran keliling adalah salah satu wujud ekspresi keagamaan umat Islam.

“Itu dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta melalui sambungan telepon siang ini.

Niam menjelaskan, takbiran keliling di malam Idul Fitri adalah salah satu syiar Islam yang sudah menjadi kearifan lokal khas Indonesia.

Baca: Menag: Takbiran Perlu Dipelihara, Jangan Nyalakan Mercon dan Petasan

Hukum mengumandangkan takbir di malam Idul Fitri, terangnya, adalah sunnah bagi setiap Muslim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Takbir ini, kata dia, bisa dilakukan sendiri-sendiri atau berjamaah. Bisa sambil duduk, jalan, atau saat berkendara. Dan bisa dikumandangkan di rumah, masjid, mushalla, atau di jalan.

Niam mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil.

“Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah,” serunya.

“Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan,” lanjutnya.

Baca: MUI Minta Pemerintah Daerah Tak Larang Takbir Keliling

Dosen pascasarjana UIN Jakarta ini meminta aparat keamanan untuk menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling.

“Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar idul fitri, dengan dalih apapun,” kata Niam menegaskan.

Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, pesan Niam, jaga ketertiban umum, berkoordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan. “Aparat menjamin keamanan. Kemudian masyarakat Muslim menjalankannya secara baik,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niambulan kemenanganbulan puasabulan suci RamadhanHari Raya Idul FitriIdul Fitri 1438 HKomisi Fatwa MUILebaranmalam lebaranMUIRamadhanRamadhan 1438 HRamadhan bulan kemenanganSekretaris Komisi Fatwa MUIsunnahsyiar IslamSyiar Ramadhantakbirantakbiran keliling
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag: Takbiran Perlu Dipelihara, Jangan Nyalakan Mercon dan Petasan
Tulisan selanjutnya Ini Pesan Menag bagi Para Khatib Idul Fitri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?