Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Penerbitan Perppu Ormas Tak Penuhi Unsur Kegentingan

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juli 2017 14:21 2:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juli 2017 14:21
Bagikan
Konferensi pers HTI sikapi Perppu Ormas di Jakarta, Rabu (12/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang ormas merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.

Sebab, terangnya, Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara subyektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

Baca: HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

Menurutnya, kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2017 tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Karena kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP HTI, Jakarta, semalam, Rabu (12/07/2017).

Yusril menegaskan, norma undang-undang yang mengatur kebebasan tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara ini berpendapat,tidak cukup alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45. Dalam ketentuan itu, kata Yusril, Perppu hanya bisa diterbitkan dalam ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’.

Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah

Ia menjelakan, tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan, adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU tetapi UU-nya belum ada, atau UU-nya ada tapi tidak memadai, sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR.

Menurut Yusril, Undang-Undang No 17 Tahun 20013 tentang ormas lebih dari lengkap, mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas.

“Tapi pemerintah dengan Perppu No 2 Tahun 2017 ini justru memangkasnya, dengan menghapus kewenangan pengadilan dan memberi kewenangan absolut pada pemerintah untuk secara subyektif menilai adanya alasan yang cukup untuk membubarkan ormas,” paparnya.

Baca: Dahnil: Pendekatan Keras Bubarkan Ormas Takkan Matikan Ideologinya

Ia menambahkan, Perppu tersebut juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras, dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP.

“Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945,” pungkas Yusril.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanJokowiKhilafahKUHPormas berbadan hukumormas IslamPakar Hukum Tata Negarapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPresiden Joko WidodoUndang-Undang No 17 Tahun 2003UU Ormasyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dahnil: Pendekatan Keras Bubarkan Ormas Takkan Matikan Ideologinya
Tulisan selanjutnya Pengamat: Perppu Ormas Timbulkan Kegaduhan Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?