Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Paham Keagamaan Ditekan, Dinilai Malah Tambah Besar

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Juli 2017 07:01 7:01 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Juli 2017 07:01
Bagikan
Kantor Kemkominfo di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Suatu paham terutama keagamaan, jika mendapat tekanan bukannya menyusut. Malah dinilai semakin membesar.

Demikian menurut tokoh agama dan ormas Islam, KH Cholil Nafis, menyikapi pemblokiran aplikasi media sosial Telegram oleh pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemkominfo), baru-baru ini.

“Paham itu kalau ditekan malah tambah membesar, apalagi paham keagamaan jika selalu ditekan malah menggunung,” ujar Kiai Cholil kepada hidayatullah.com Jakarta dalam pernyataan tertulisnya, akhir pekan kemarin.

“Begitu pengamatan pada sejarah perjuangan yang didasarkan pada keyakinan agama,” imbuh Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat ini.

Baca: KH Cholil Nafis: Deradikalisasi dengan Menutup Telegram Langkah yang Salah

Menurut Kemkominfo, pemblokiran itu harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di Telegram dianggap antara lain bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, dan lain-lain yang disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, Cholil mengatakan, pemerintah lebih bijak manakala yang ditutup adalah akun yang menyebarkan paham yang membahayakan NKRI. Bukan aplikasinya.

“Dan pemerintah menyediakan ahli dan mendorong para ahli untuk aktif menangkal dan melawan paham radikalisme, dengan argumentasi dan uraian yang memadai dan mencerahkan,” sarannya.

Baca: Pemerintah Blokir Telegram, Kenapa?

Kalau alasan pemblokiran Telegram karena digunakan oleh kelompok yang disebut radikalis dan teroris, maka aplikasi medsos lain seperti Facebook, WhatsApp, Tweeter, Youtube, dan seluruh jaringan internet, kata dia, harus diblokir.

“Bahkan juga penerbitan dan percetakan bisa diblokir karena memuat konten radikalisme,” lanjutnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aplikasi pesan instanderadikalisasiideologiinternetKemkominfoKetua Komisi Dakwah MUI PusatKH Cholil Nafismedia sosialpahampemblokiranpemblokiran media sosialpembungkamanpemerintah blokir TelegramradikalismeTelegramterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bertemu Dubes Saudi, Wali Kota Padang Berharap Cabang LIPIA Segera Didirikan
Tulisan selanjutnya Tanya China, Kenapa Winnie the Pooh Disensor?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?