Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Cabut SK Badan Hukum HTI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Juli 2017 10:24 10:24 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Juli 2017 10:19
Bagikan
Kantor HTI di Jakarta Selatan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pengumuman itu dilakukan dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/07/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, SK pencabutan Badan Hukum HTI, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Baca: HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

Menurut Freddy, pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Ormas.

Menurutnya, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau ormas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya di Kemenkumham, Jakarta.

Baca: HTI Sebut Khilafah Bukan Ideologi, Tapi Ajaran Islam

Adapun sebaliknya, menurutnya, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.

Ia mengklaim tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang dipandang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah mengklaim pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya sebagaimana salinan siaran pers Kemenkumham diterima hidayatullah.com Jakarta.

Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan
nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Adapun HTI katanya pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Kini, katanya, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Baca: KSHUMI Menduga ‘Perppu Pembubaran HTI’ Menyimpangi UU Ormas

Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Perppu Ormas yang mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Perppu ini banyak disoroti dan diprotes berbagai pihak, Perppu ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ajaran IslamBadan Hukum HTIDirjen AHU KemenkumhamFreddy Harrishak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanideologiKemenkumhamKhilafahormas berbadan hukumormas Islampancasilapasal karetpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppurezimSK Badan Hukum HTI DicabutUndang-Undang No 17 Tahun 2003UU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persiapan Embarkasi, Kemenag Distribusi dan Sosialisasi Penempelan Stiker Maktab
Tulisan selanjutnya Tetaplah Beristiqomah dalam Berdoa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?