Hidayatullah.com– Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai, perubahan peraturan keormasan yang tertuang dalam Perppu 2/2017 identik dengan pasal karet.
Ia mempertanyakan, apa yang dimaksud dengan “ideologi lain yang dianggap ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 selain Komunisme, Marxisme, dan Lenimisme yang sudah dilarang sebelumnya” dalam Perppu Ormas.
“Kalau umpamanya ditujukan kepada khilafah, khilafah itu bukan ideologi, khilafah itu ajaran Islam,” ujar Ismail saat konferensi pers di Kantor DPP HTI, Jakarta, baru-baru ini.
Baca: Yusril: Penerbitan Perppu Ormas Tak Penuhi Unsur Kegentingan
Ismail menambahkan, khilafah ada di dalam khazanah pemikiran dan keilmuan Islam.
Termasuk, sambungnya, khilafah sebagai sebuah ajaran juga pernah menjadi bahan ajar lembaga pendidikan setingkat SMP dan SMA.
Bahkan, menurutnya, materi khilafah juga pernah termuat di beberapa halaman ensiklopedia Islam yang pernah terbit secara resmi, yang mana pengantar ensiklopedia tersebut adalah mantan Menteri Agama Tarmidzi Taher.
“Penulis ensiklopedi itu juga di antaranya ditulis oleh Nurcholis Majid dan Azyumardi Azra,” ungkapnya.
Baca: Dahnil: Pendekatan Keras Bubarkan Ormas Takkan Matikan Ideologinya
Jadi, menurut Ismail, khilafah merupakan hal biasa. Hanya saja, ia mencermati ada upaya labelisasi secara negatif dan mengesankan seperti monster yang seolah ajaran Islam itu menakutkan yang dilakukan oleh kekuasaan yang mengidap islamophobia.
“Ini berbahaya karena seperti menghantam tubuh kita sendiri, karena mayoritas bangsa Indonesia adalah umat Islam. Bagaimana mungkin umat Islam dihantam dengan ajaran Islam itu sendiri,” pungkasnya.*