Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Iran dan Yaman Miliki UU Penistaan Agama Paling Berat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2017 18:41 6:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Agustus 2017 18:41
Bagikan
Alber Saber, 27, seorang mahasiswa lulusan ilmu computer, penganut Kristen koptik Mesir saat ditahan dalam kasus ujaran kebencian
Bagikan

Hidayatullah.com–Iran dan Yaman memiliki beberapa undang-undang penghujatan paling berat, menurut sebuah laporan dari Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional lapor Middle East Eye (MEE) hari Selasa, 29 Agustus 2017.

Hukum mengenai penghujatan “tersebar luas” di seluruh dunia, dengan beragam hukuman mulai dari hukuman penjara hingga pecut atau hukuman mati, kata penulis laporan oleh Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional.

Iran, Pakistan, dan Yaman yang paling buruk, berada di paling atas daftar berisi 71 negara dengan hukum yang mengkriminalkan pandangan yang dianggap menghujat.

Baca:  Iran Hukum Gantung 20 Penganut Sunni

Komisi federal AS meminta dicabutnya undang-undang penghujatan, mengatakan undang-undang itu menyebabkan penyalahgunaan dan gagal untuk melindungi kebebasan beragama dan berekspresi.

“Kami menemukan pola utama. Semua penyimpangan dari prinsip kebebasan pendapat dalam beberapa cara, semuanya memiliki formula yang sama, dengan interpretasi yang berbeda,” Joelle Fiss, penulis laporan itu mengatakan pada Reuters.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Peringkat ditentukan berdasarkan bagaimana sebuah larangan negara terkait penghujatan atau mengkriminalkannya bertentangan dengan prinsip hukum internasional.

Irlandia dan Spanyol memiliki “nilai paling baik”, di mana hukum mereka hanya mengharuskan membayar denda, menurut laporan yang mengatakam banyak negara Eropa memiliki undang-undang penghujatan yang sangat jarang diterapkan, begitu menurut pandangan Komisi Amerika untuk Kebebasan Beragama Internasional.

Sekitar 86 persen negara dengan hukum penghujatan menerapkan hukuman penjara bagi terdakwa yang bersalah, kata laporan itu.

Proporsionalitas hukuman merupakan kriteria utama bagi para peneliti.

“Inilah mengapa Iran dan Pakistan merupakan dua negara tertinggi karena mereka secara tegas memberikan hukuman mati di dalam undang-undang mereka,” kata Fizz, merujuk pada hukum mereka yang menerapkan hukuman mati bagi penghina Nabi Muhammad.

Baca: Pria Pakistan Dihukum Mati Akibat Ujaran Kebencian dan Hina di Facebook

Hukum penghujatan dan penistaan dapat disalahgunakan oleh otoritas untuk menekan rakyat, laporan itu mengatakan, mengutip Pakistan dan Mesir, dan dapat berperan sebagai sebuah dalih untuk membungkam kebencian.

Bulan lalu pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati seorang pria yang diduga melakukan penghujatan di Facebook, pertama kalinya hukuman itu dijatuhkan terkait kejahatan di sosial media di negara Pakistan yang mayoritas Muslim.

“Semua negara (berjumlah lima) dengan hukuman paling berat memiliki agama resmi negara,” laporan itu mengatakan, merujuk pada Iran, Pakistan, Yaman, Somalia dan Qatar. Agama Islam merupakan agama resmi semua negara itu.

Amerika dan Negara Barat kerap mengecam undang-undang penistaan agama negara lain, termasuk mencela Nabi. Di sisi lain, mereka melarang dan memberlakukan hukuman bagi kejahatan anti Semit (anti Yahudi).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumhukuman matiirankebebasan beragamaMenghina nabiPakistanpenistaan agamaundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selamatkan Nyawa Penumpang, Pesawat Turki Pilih Landing di Kairo
Tulisan selanjutnya Presiden Erdogan Erdogan Kecam Kekerasan terhadap Muslim Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?