Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Ada Alternatif Vaksin Halal, MUI Dorong Kemenkes dan Bio Farma Kaji Vaksin Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 September 2017 10:53 10:53 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2017 09:00
Bagikan
vaksin Israel
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebelum ramai ribut-ribut soal imunisasi vaksin Measles Rubella (MR), Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah membahas imunisasi sejak tahun 2001 atau 2003.

Dimulai ketika pemerintah membuat program nasional imunisasi polio. Pada saat itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Bio Farma mengajukan permohonan fatwa vaksin polio.

Bahan baku dari vaksin polio OPV (oral) maupun IPV (injection) saat itu memang mengandung bahan baku yang haram dan najis. Proses produksinya pun bersentuhan dengan yang haram dan najis.

“Karena kita tidak mendapati vaksin polio yang halal, dan berdasarkan data-data, kondisi polio sangat memprihatinkan, maka kemudian kita fatwakan bahwa boleh digunakan vaksin OPV dan IPV itu, karena ada kondisi al-hajat,” tutur Aminudin Yakub dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi Dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (09/09/2017).

Baca: MUI: Vaksin Berbahan Najis dan Haram Hukumnya Haram

Dalam Islam, terangnya, ada dua kondisi yang membolehkan imunisasi dengan vaksin haram. Yakni kondisi darurat dan al-hajat.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Kondisi darurat adalah suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia atau kematian.

“Tetapi tetap yang mengatakan dan menilai darurat itu adalah ulama, fuqaha. Karena kalau darurat itu harus dilakukan betul-betul tidak ada pilihan lain,” jelas dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Sedangkan kondisi al-hajat, lanjutnya, adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang. Kondisi al-hajat ini di bawah kondisi darurat. Namun, kata Aminudin, pada situasi tertentu, kondisi al-hajat itu bisa setara dengan kondisi darurat.

Baca: Indonesia Harus Segera Menemukan Vaksin Meningitis Halal

Sejak itu, MUI meminta Bio Farma dan lembaga-lembaga terkait untuk mulai melakukan kajian vaksin halal.

Persoalan tersebut membuat MUI jadi lebih perhatian lagi untuk mendorong sertifikasi halal di bidang obat-obatan.

Sampai kemudian tahun 2010, ada isu nasional pasca MUI Sumatera Selatan mendapati vaksin Meningitis mengandung babi. Vaksin ini yang menjadi syarat keluarnya visa haji dan umrah. Karena waktu itu di Makkah dan Madinah -sebagai tempat pertemuan umat di seluruh dunia- menjadi wilayah yang disebut “Meningitis Area”.

Pemerintah Arab Saudi ingin jamaah haji sejak pergi dan pulang dalam keadaan sehat. Tidak mungkin, kata Aminudin, MUI menyetop jamaah haji untuk tidak berangkat. Sebab waktunya sudah mepet dengan penyelenggaraan haji. Dan kalau disetop pun, antrian haji sudah 15 tahun.

“Maka itu kondisi lil hajjah (mendesak). Akhirnya kita bolehkan,” ucap Aminudin.

Baca: Vaksin Meningitis Halal Ditemukan?

MUI tak lantas jadi pasif. Di tahun 2011, MUI mencoba mencari vaksin halal alternatif ke Italia, China, dan tempat lain.

“Alhasil kita dapati ada vaksin alternatif yang tidak bersinggungan dengan najis mughalazhah dan di situ ada proses pemurnian, pensucian yang sesuai dengan syariah. Maka dia kita hukumi halal,” tuturnya.

Dengan adanya vaksin halal ini, Bio Farma dan Kemenkes didorong oleh MUI untuk melakukan kajian vaksin-vaksin lain yang halal.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aminudin Yakubanggota Komisi Fatwa MUI PusatBio FarmaFatwa MUIfatwa MUI tentang vaksinhalal-haramimunisasiImunisasi dalam Islamimunisasi halalimunisasi haramjamaah hajiKementerian KesehatanKomisi Fatwa MUILPPOM MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIpolemik imunisasipolemik vaksinvaksinvaksin hajivaksin halalvaksin haramvaksin Measles RubellaVaksin MeningitisVaksin MRVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Vaksin Berbahan Najis dan Haram Hukumnya Haram
Tulisan selanjutnya Rawat Spirit 212, JITU Gelar Bedah Buku “Mengetuk Pintu Langit”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?