Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI: Vaksin Berbahan Najis dan Haram Hukumnya Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 September 2017 08:42 8:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2017 08:24
Bagikan
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, pada acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi Dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (09/09/2017).
Bagikan
Hidayatullah.com– Pro kontra seputar hukum imunisasi di masyarakat, ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam fatwanya, MUI menyatakan, pada dasarnya hukum imunisasi boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

“Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram,” tegas anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (09/09/2017).

Baca: Dukung Pekan Imunisasi Nasional, FPKS Minta Jaminan Kehalalan Vaksin

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memberi catatan bahwa imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan.

Kecuali, jelasnya, digunakan pada kondisi darurat (kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia) atau kondisi hajat (kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang); kemudian belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Kalau seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, lanjut Aminudin, maka berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, imunisasi hukumnya menjadi wajib.

Baca: “ASI, Vaksinasi, dan Dukungan terhadap Ibu Menyusui”

Ia juga mengingatkan, imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Soal imunisasi vaksin Measles Rubella (MR), ia menilai program imunisasi sejatinya penting dan baik untuk kemaslahatan umat.

Namun mestinya kata Aminudin, harus dipastikan terlebih dahulu kehalalan vaksinnya sebelum digunakan. Ia belum bisa menyatakan vaksin MR tersebut halal atau haram. Sebab belum melewati kajian dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

“Kalau untuk memutuskan sesuatu itu halal haram, kan, harus melalui proses kajian. Kalau kita belum lakukan kajian, bagaimana kita menghukumi halal haramnya,” ucapnya.

Baca: Imunisasi Tak Selalu Membuat Tubuh Kebal

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada sekitar pertengahan Agustus lalu, sudah mengirim surat ke Bio Farma selaku produsen vaksin MR, untuk segera memproses sertifikasi halal.

Kemenkes dan Bio Farma sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan LPPOM MUI untuk menindaklanjuti hal ini. Menurut info dari Bio Farma, kata Kemenkes, mereka sudah mengajukan sertifikasi halal. Namun saat ini mereka masih melengkapi syarat-syaratnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aminudin Yakubanggota Komisi Fatwa MUI PusatBio FarmaFatwa MUIfatwa MUI tentang vaksinhalal-haramimunisasiImunisasi dalam Islamimunisasi halalimunisasi haramKementerian KesehatanKomisi Fatwa MUILPPOM MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIpolemik imunisasipolemik vaksinvaksinvaksin halalvaksin haramvaksin Measles RubellaVaksin MRVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Poin-Poin Pernyataan Resmi Al-Azhar al Syarif terkait Genosida di Rohingya
Tulisan selanjutnya vaksin Israel Ada Alternatif Vaksin Halal, MUI Dorong Kemenkes dan Bio Farma Kaji Vaksin Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?