Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI Tegaskan, Imunisasi Boleh tapi Wajib dengan Vaksin Halal dan Suci

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2017 12:43 12:43 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Oktober 2017 12:39
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Ni’am, menjelaskan, secara umum MUI telah menetapkan bahwa imunisasi diperbolehkan.

Akan tetapi, katanya, fatwa tersebut tidak serta merta menegaskan bahwa praktek imunisasi di lapangan itu dibolehkan.

“Karena kebolehan imunisasi itu dengan syarat. Imunisasi itu adalah sebuah proses untuk mencegah sebuah penyakit dibolehkan,” ungkapnya saat menerima audiensi masyarakat terkait sosialisasi imunisasi di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2017).

Baca juga: MUI: Vaksin Berbahan Najis dan Haram Hukumnya Haram

Syarat diperbolehkannya imunisasi, jelasnya, harus dengan vaksin yang halal dan suci.

“Saya tegaskan imunisasi vaksin pada dasarnya dibolehkan tetapi wajib dengan vaksin yang halal dan suci,” tegasnya.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Lalu, sambungnya, penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram atau najis hukumnya haram.

“Kecuali digunakan pada kondisi darurat atau hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal,” imbuh Ni’am.

Baca juga: “ASI, Vaksinasi, dan Dukungan terhadap Ibu Menyusui”

Ia mengatakan, imunisasi juga bisa wajib dilakukan jika seseorang yang tidak diimunisasi dapat menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam, berdasarkan keterangan ahli yang dipercaya.

Sebaliknya, tegasnya, imunisasi juga tidak diperbolehkan jika menurut ahli dapat menimbulkan dampak yang berbahaya.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun NiamFatwa MUIfatwa MUI tentang vaksinhalal-haramimunisasiImunisasi dalam Islamimunisasi halalimunisasi haramKomisi Fatwa MUILPPOM MUIMajelis Ulama IndonesiaMUIpolemik imunisasipolemik vaksinSekretaris Komisi Fatwa MUIvaksinvaksin halalvaksin haramvaksin Measles RubellaVaksin MRVaksinasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Namanya Juga Usaha…”
Tulisan selanjutnya Ketaatan Dzun Nurain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?