Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Politisi PAN Dengar Kabar, akan Ada Perppu Serupa Perppu Ormas

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Oktober 2017 05:08 5:08 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 Oktober 2017 05:00
Bagikan
Suasana rapat paripurna DPR RI pengesahan Perppu Ormas jadi undang-undang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais menyayangkan pemerintah yang dinilai hobi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, hal itu bukan indikasi yang baik untuk demokrasi.

Apalagi, terangnya, belum tentu semua Perppu itu sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dimana Perppu bisa dikeluarkan mengharuskan tiga syarat. Seperti apabila ada kegentingan mendesak, kemudian terdapat kekosongan hukum, dan tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa.

Hanafi menilai, ‘hobi’ mengeluarkan Perppu ini menegaskan bahwa pemerintah tampaknya alergi dengan parlemen.

“Kalau dianggap dialektika pembahasan undang-undang di DPR berkepanjangan, lantas diancam dengan Perppu, seolah tidak mau berdebat saling menyampaikan gagasan secara terbuka. Kemudian dipukul dengan Perppu,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: PAN: Partai-partai Penolak Perppu Ormas Bukan Berarti Anti Pancasila

Hanafi pun mengungkapkan, ia mendengar kabar akan ada juga Perppu yang serupa dengan Perppu Ormas, yang dikeluarkan untuk revisi undang-undang yang pembahasannya memakan waktu cukup panjang. Ia menyebut, di antaranya RUU Terorisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Langkah itu mengkhianati demokrasi. Jangan hanya tahu demokrasi enaknya saja. Sehingga mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu,” katanya.

Bahkan, Hanafi menuding, ditakutkan jika hal itu benar dan terus terjadi, bukan tidak mungkin akan dikeluarkan Dekrit Presiden untuk membubarkan DPR.

“Na’udzubillahi min dzalik. Lahirnya rezim diktator karena pemakluman-pemakluman kecil dengan keputusan yang cenderung otoriter,” tandasnya.

Baca: Politisi Gerindra: Perppu Ormas Bukan Langkah Bijak, Ini Alasannya

Dalam rapat paripurna Selasa itu, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang tentang Ormas. Keputusan itu diresmikan setelah disetujui melalui mekanisme voting dan meraih suara terbanyak dalam rapat Paripurna. PKS, PAN, dan Partai Gerindra tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan, pihaknya terbuka dan menerima usulan revisi terbatas pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Minta Kepolisian Usut Tuntas ‘Pemalsuan Label Halal pada Miras’
Tulisan selanjutnya Viral Video “Bersulang Miras di Acara Gathering”, J&T Express Minta Maaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?