Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Langkah Banding Kuasa Hukum Didukung

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 November 2017 08:56 8:56 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 November 2017 08:50
Bagikan
Buni Yani (baju putih) bersama Aldwin Rahadian (empat dari kanan) dan Tim Kuasa Hukum lainnya. Sidang perdana Buni Yani digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/06/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Setelah menjalani sidang maraton selama beberapa bulan, palu hakim menjatuhkan vonisnya kepada Buni Yani selama 1,5 tahun penjara, kemarin, terkait penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung meyakini tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Ahok yang viral adalah tindakan melawan hukum.

Padahal selama persidangan, kata senator DKI Jakarta Fahira Idris, tuduhan jaksa penuntut umum dapat dipatahkan oleh tim pengacara Buni Yani. Bahkan Tim Pengacara dikuatkan oleh pakar hukum ternama Indonesia, mulai dari Profesor Yusril Ihza Mahendra hingga ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Dr M Muzakir.

“Banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Bahkan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 sama sekali tidak menjadi pertimbangan,” ujar Fahira Idris seusai pembacaan vonis Buni Yani di Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017) dalam rilisnya.

Baca: Di DPR, Kuasa Hukum Buni Yani Adukan Kejanggalan Persidangan Ini

Begitu juga, lanjutnya, pendapat Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang secara tegas menyatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan Ahok tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung. “Ini sesungguhnya aneh.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Oleh karena itu, saya mendukung langkah penuh Tim Kuasa Hukum Buni Yani mengajukan banding. Kami akan terus kawal Buni Yani menjemput keadilan,” tegas Fahira.

Fahira, bersama berbagai elemen masyarakat lainnya yang sejak awal ikut mengawal proses hukum Buni Yani, mengungkapkan, keputusan Hakim PN Bandung sangat disayangkan.

Keputusan Hakim PN Bandung menurutnya sama sekali tidak menjadikan sebagai pertimbangan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menolak pernyataan JPU karena menyebut unggahan video oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan.

Baca: Sidang Buni Yani, Prof Yusril Ihza: Tidak Ada Unsur Pidana

Selain itu, katanya, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang secara tegas menyatakan bahwa keresahan yang timbul di masyarakat terjadi karena ucapan Ahok yang mencederai perasaan dan memecah kerukunan umat serta karena tidak ada satupun pelapor yang menjadikan video yang ada di akun Facebook Buni Yani sebagai dasar pelaporan, akan menjadi salah satu amunisi untuk mengajukan banding.

“Dasar tuntutan JPU yang menuntut Buni Yani, kan, sama dengan kesimpulan JPU kasus Ahok, yang saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa unggahan video oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan. Dan seperti yang kita ketahui bersama kesimpulan ini dibantah tegas oleh hakim PN Jakarta Utara. Tetapi kenapa pendapat hakim PN Bandung malah bertolak belakang?” tukas Ketua Komite III DPD RI ini mempertanyakan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina Al-MaidahBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniDKI JakartaFacebook Buni YaniFahira Idriskasus AhokKepulauan SeribuKetua Komite III DPD RIkuasa hukum Buni YaniMajelis Hakim PN Jakarta Utarapidato AhokPN BandungPN Jakarta Utarasidang Buni Yanivonis Buni Yani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Legislator Tolak Keras Rencana Penjualan Bandara dan Pelabuhan
Tulisan selanjutnya Kuasa Hukum Buni Yani Mengaku Terkejut dengan Vonis Hakim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?