Hidayatullah.com– Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghayat kepercayaan. pada tanggal 7 November 2017 lalu, MK dalam sidangnya mengabulkan permohonan warga penghayat kepercayaan untuk diakui dan dapat mencantumkan “Penghayat Kepercayaan” dalam kolom agama KTP dan Kartu Keluarga (KK).
BKsPPI menilai, putusan MK tersebut bertentangan dengan jiwa dan semangat Putusan MK No 140/PUU-VII/2009 yang tetap mempertahankan keberadaan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Baca: Pakar Hukum Pidana Unpad: Pasal Penodaan Agama Masih Relevan di Indonesia
“Pengakuan dan penyetaraan aliran kepercayaan dengan agama dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, khususnya timbulnya kasus-kasus tindak pidana penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” ujar Ketua Umum BKsPPI Prof KH Didin Hafidhuddin dalam pernyataannya bersama Sekretaris Umum Akhmad Alim di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini, 14 November 2017.
BKsPPI juga menilai, putusan MK soal aliran kepercayaan atau penghayat kepercayaan itu, akan menimbulkan konsekuensi yang serius terhadap tatanan kehidupan masyarakat, mengingat Putusan MK bersifat final. ”Artinya memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut,” imbuhnya.
Baca: Jika Aliran Kepercayaan tak Masuk KTP Langgar HAM, Mengapa Ada UU Aliran Sesat?
“BKsPPI mengingatkan kepada pemerintah bahwa kebijakan pemerintah Republik Indonesia saat ini, baik di masa pemerintahan Orde Lama maupun Orde Baru, selalu konsisten dalam memposisikan aliran kepercayaan sebagai entitas yang tidak setara dengan agama,” sebutnya.
Hal itu menurutnya tercermin dalam: Penjelasan UU Nomor 1 PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1978; GBHN Tahun 1998; dan Keputusan Jaksa Agung RI No KEP 108/J.A./1984 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
BKsPPI merupakan lembaga perwakilan dan wadah kerja sama antar pondok pesantren di Indonesia. Selain BKsPPI, Putusan MK tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak lainnya, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).*
Baca: KH Ma’ruf Amin: Bermasalah, Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan