Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tak Bisa Banding, Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Seumur Hidup

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 November 2017 13:20 1:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 November 2017 10:16
Bagikan
Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie’ (74)
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Kasasi Mesir hari Rabu (15/11/2017) mempertahankan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk kedua kalinya kepada Muryid Aam  Al-Ikhwan al Muslimun Muhammad Badie’ (74), kutip Daffaa News.

Pengadilan Kasasi Mesir juga menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada  delapan terdakwa dan puluhan aktivis Ikhwan. Di antaranya penjara tiga tahun bagi 19 orang dan 10 tahun untuk 29 lainnya.

Baca: Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Tokoh Al-Ikhwan Mesir

Sebelumnya, pengadilan lebih rendah menjatuhkan hukuman mati terhadap Badie dan 36 petinggi IM lainnya atas dakwaan bertanggung jawab terhadap aksi kekerasan massa terhadap sebuah kantor polisi di kota Mathay, Minia, pasca kudeta berdarah terhadap Presiden Mohammad Mursi oleh rezim militer Mesir pimpinan Jenderal Abdul Fatah al Sisi pada 3 Juli 2013.

Muhammad Badie ditangkap pada bulan Agustus 2013, setelah rezim militer di bawah Jenderal Abdul Fattah al-Sisi  mengambil alih kekuasaan dari Mohammad Mursi.

Baca: Muhammad Badi’: “Ini Kedholiman, Saya Sampaikan Keluhan pada Allah”

Menurut pengacara Badie, seperti dirilis AFP, kliennya menghadapi dakwaan pada lebih dari 35 sidang pengadilan. Ia telah divonis hukuman mati untuk tiga kasus lain, tetapi kemudian dibatalkan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hukum Mesir memberikan kesempatan kepada pengadilan sipil untuk naik banding dua kali berturut turut sebelum vonis akhir dijatuhkan Dengan pengumuman ini dianggap keputusan akhir yang bersifat final.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fatah Al Sisial ikhwan al muslimunHukuman Seumur HidupIkhwanul MusliminkudetaMesirMohammad MursiMuhammad Badi’Muhammad Badie’Mursyid AamPengadilan Kasasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres: Masyarakat Dituntut Makmurkan Masjid, Masjid Makmurkan Masyarakat
Tulisan selanjutnya Tengku Zulkarnain Cadar MUI Minta MK Lebih Berhati-hati Membuat Putusan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?