Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini Yang Paling Ditekankan PPP dalam Revisi UU Ormas

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 November 2017 15:56 3:56 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 November 2017 08:00
Bagikan
Arsul Sani, anggota DPR dari Fraksi PPP di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, masing-masing fraksi punya pandangan yang berbeda tentang apa yang harus direvisi dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya berupa Perppu Ormas.

PPP, terangnya, menyoroti soal pasal pidana bagi pengikut organisasi yang dilarang yang dapat dikenakan penjara bahkan hukuman mati.

“Masa anggota yang hanya ikut dan tidak melanggar hukum, kena pasal juga. Rumusannya harus diubah,” ujar anggota Komisi III DPR ini dalam diskusi bertema ‘Urgensi Revisi UU Ormas’ di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: Revisi UU Ormas akan Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Kemudian, sambung Arsul, terkait tidak adanya pelibatan pengadilan dalam pembubaran ormas. Padahal, kata dia, untuk badan usaha saja tidak bisa langsung dibubarkan.

Ia menilai, di luar ranah pengadilan, penghukuman suatu organisasi disebut anti Pancasila juga tidak boleh hanya oleh pemerintah saja. Melainkan harus ada penilaian lain, terutama dari masyarakat sipil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Poin pelibatan pengadilan telah kita sampaikan ke pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Arsul, pembinaan ormas harus nyata, jangan represif tiba-tiba membubarkan. Sementara tahapan proses pembinaan yang kongkret tidak ada.

“Ini juga harus diatur sebagai materi revisi,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arsul SaniDPR sahkan Perppu OrmasPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolitisi PPPPPPProgram Legislasi NasionalProlegnas Prioritas 2018Revisi UU OrmasRUU OrmasUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menkumham Sebut TKI di Malaysia Capai 2,7 Juta Orang
Tulisan selanjutnya Tebang Pohon di Hutan Tertua Eropa, Polandia Hadapi Denda Besar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?