Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Penerimaan Mahasiswa Univ Harvard Diduga Diskriminatif, Dept Kehakiman Amerika Ancam Menggugat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 November 2017 19:05 7:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 November 2017 19:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengancam akan menggugat Universitas Harvard, untuk memaksanya menyerahkan dokumen-dokumen berkaitan dengan investigasi perihal dugaan pelanggaran hak sipil dalam kebijakan pendaftaran mahasiswanya.

Departemen Kehakiman AS mengutip sebuah gugatan tahun 2015 yang menuding Harvard menjalankan kebijakan diskriminatif terhadap calon mahasiswa Asia-Amerika. Dalam suratnya, pihak Depkeh AS memberikan tengat waktu bagi Harvard untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait kebijakan penerimaan mahasiswanya, lapor Reuters Selasa (21/11/2017).

Dalam surat yang dilihat Reuters bertanggal Jumat lalu, Depkeh AS menggunakan Title VI of the 1964 Civil Rights Act untuk menjerat hukum perguruan tinggi yang terletak di Cambridge, Massachussetts itu. Peraturan hukum tersebut melarang institusi-institusi penerima dana federal melakukan diskriminasi ras, warna kulit atau asal negara atau bangsa.

Pengacara pihak Harvard, Seth Waxman, mempertanyakan pemilihan waktu oleh Depkeh AS, yang baru mengungkit lagi masalah yang sebenarnya sudah dilaporkan hampir dua setengah tahun silam.

Harvard senantiasa bersikukuh mengklaim sistem penerimaan mahasiswanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Amerika Serikat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebelumnya, perguruan tinggi itu tahun ini pernah mengatakan bahwa lebih dari separuh mahasiswa baru yang mendaftar pada tahun 2017 adalah perempuan. Tidak hanya itu, dari setiap 5 mahasiswa sebanyak lebih dari satu adalah orang Asia dan hampir 15 persen merupakan orang Afrika-Amerika.

Di lingkungan perguruan tinggi Amerika Serikat ada yang dinamakan program affirmative action, yang ditujukan untuk mengatasi diskriminasi rasial. Mahkamah Agung AS sudah memutuskan bahwa universitas boleh menggunakan affirmative action dengan tujuan membantu calon mahasiswa dari kelompok minoritas bisa masuk perguruan tingginya.

Akan tetapi, di lapangan bisa jadi penerapannya justru menguntungkan satu kelompok minoritas dan menganaktirikan kelompok minoritas lain. Dalam kasus Harvard ini, kelompok konservatif menuding kebijakan Harvard yang membantu calon mahasiswa berkulit hitam dan keturunan Amerika Latin telah merugikan orang berkulit putih dan keturunan Asia.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Pekan Mengumumkan ‘Lengser’, Saad al Hariri Kembali ke Libanon
Tulisan selanjutnya Pembantai Muslim Bosnia, Ratko Mladic, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?