Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Rekomendasi Rakernas III, MUI Sarankan Pemerintah Cetak KTP Khusus Aliran Kepercayaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 November 2017 11:08 11:08 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 November 2017 11:08
Bagikan
Suasana Rakernas III MUI di Hotel Sahira, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan, agar Pemerintah mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.

“Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujar Arif Fahrudin, Sekretaris Tim Perumus saat membacakan hasil rekomendasi dalam Sidang Pleno di Hotel Sahira, Bogor, Jawa Barat, semalam, Rabu (29/11/2017).

Sedangkan untuk pencantuman aliran kepercayaan dalam Kartu Keluarga (KK), sambung Arif, MUI menilai hal itu dapat dilakukan.

Baca: MUI Jatim Menolak MK soal Aliran Kepercayaan

MUI, terangnya, menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 terkait pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP. Putusan itu dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat bergama khususnya umat Islam Indonesia karena berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.

Selain itu, putusan tersebut dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak kesepakatan kenegaraan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengatakan, seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif,” ungkapnya.

Baca: KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu Dicantumkan di KTP

Arif menegaskan, pada prinsipnya MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara. Karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“MUI sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran KepercayaanArif Fahrudingugatan UU Admindukkartu tanda pendudukkependudukankolom agamaKTPKTP khusus aliran kepercayaanMahkamah KonstitusiMajelis Ulama IndonesiaMKMUInegara kesepakatanpenghayat kepercayaanputusan MKRais 'Aam PBNURakernas III MUI 2017
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Palestina Dorong Kemerdekaan Palestina, Indonesia Diharapkan Berperan Strategis
Tulisan selanjutnya Usai Rakernas, MUI Optimistis Semakin Lebih Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?