Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Jatim Menolak MK soal Aliran Kepercayaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 November 2017 16:13 4:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 25 November 2017 16:13
Bagikan
Peserta Rakerda MUI Jatim dan MUI Kabupaten/Kota se-Jatim di Surabaya, Kamis-Jumat (23-24/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aliran kepercayaan.

Demikian rekomendasi MUI Jatim kepada MUI Pusat yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI Jatim dan MUI Kabupaten/Kota se-Jatim.

Rakerda berlangsung di Asrama Haji, Sukolilo Surabaya, Jatim, Kamis-Jumat (23-24/11/2017).

“MUI (Jatim) menolak secara resmi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penulisan aliran kepercayaan di kolom KTP dan sekaligus mengeluarkan fatwa tentang aliran kepercayaan/aliran kebatinan,” ujar Ketua Komisi A Bidang Pemantapan Aqidah, Prof Dr Nur Ahid bersama Sekretaris Sukamto sebagai hasil pembahasan dalam sidang komisi A.

Baca: KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu Dicantumkan di KTP

Dalam Rakerda bertema “Pemantapan Aqidah, Penguatan Ukhuwah, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat” itu, MUI Jatim juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah, termasuk soal kasus keputusan MK tentang pengisian aliran kepercayaan dalam kolom agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Rekomendasi kepada Pemerintah juga soal kasus kristenisasi dan pemurtadan, kasus aliran sesat dan menyimpang, kasus maraknya penistaan agama, terkait bantuan operasional MUI, serta penganggaran program pembinaan masyarakat pasca penutupan lokalisasi.

Baca: Wantim MUI Sesalkan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Rakerda itu pun memutuskan sejumlah program kerja prioritas. Antara lain, menyelenggarakan kegiatan dialog/mudzakarah lintas ormas dan lembaga keIslaman, lembaga dakwah, majelis taklim tentang pentingnya membentengi akidah masyarakat.

Kemudian, mengadakan kegiatan dialog kepada kelompok-kelompok yang ditengarahi menyimpang di tengah masyarakat menuju al-ruju ilal haq.

Serta menyelenggarakan kegiatan safari dakwah atau pembinaan akidah ke lembaga pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dan dakwah di lembaga pemasyarakatan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran Kepercayaangugatan UU Admindukkartu tanda pendudukkependudukankolom agamaKTPMahkamah KonstitusiMKMUI JatimMUI Jawa Timurputusan MK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Serikat Tangkap Eks Pejabat Senegal dan China Terkait Suap Eksplorasi Minyak
Tulisan selanjutnya Menteri Kesehatan Assam India: Kanker Disebabkan Dosa Orangtua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?