Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS Kritisi Kebijakan Holding Sektor Pertambangan

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Desember 2017 05:48 5:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 Desember 2017 05:30
Bagikan
Diskusi bertema 'Jangan Jual BUMN' di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu (06/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mengatakan, BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan dan merupakan bagian dari kedaulatan negara atas sumber-sumber kekayaan negara.

Untuk itu, terangnya, harus ada jaminan agar aset strategis negara yang menguasai hajat hidup orang banyak itu tetap dikuasai negara dan ini amanat konstitusi.

Hanya saja, dikatakan Sukamta, pihaknya mengkritisi kebijakan holding sektor pertambangan, seiring PP Nomor 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menempatkan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, ataupun PT Timah Tbk sebagai anak perusahaan PT Inalum.

Baca: 1 Persen Penduduk Indonesia Menguasai Hampir 70 Persen Aset Negara

Padahal, lanjutnya, berdasarkan PP No 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas menyebutkan, anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Sehingga, ia mengungkapkan, anak perusahaan BUMN yakni PT Antam, PT Timah, dan PT Bukit Asam tidak lagi berstatus BUMN, karena sebagian besar sahamnya tidak lagi dimiliki negara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Akibatnya, Pemerintah melalui Menteri BUMN tidak memiliki kewenangan terhadap anak perusahaan BUMN,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam diskusi bertema ‘Jangan Jual BUMN’ di Komplek DPR Senayan, Jakarta, baru-baru ini, Rabu (06/12/2017).

“Serangkaian kebijakan ini akan berdampak luas, berpotensi membahayakan BUMN serta aset dan kekayaan bangsa,” tambah Sukamta.

Baca: Aset Negara Bisa Dikuasai Pemerintah China

Ia menilai, cukup sudah kasus Indosat jadi pembelajaran bagi bangsa ini. Dengan perubahan struktur BUMN seperti ini, maka peluang untuk melepas dan mengalihkan saham-saham perusahaan yang bukan lagi masuk definisi BUMN menjadi terbuka.

Apalagi di sisi lain, pemerintah sedang membutuhkan dana segar Rp 500 triliun untuk membiayai proyek infrastruktur yang sudah terlanjur dibangun, membayar utang jatuh tempo, serta untuk divestasi saham PT Freeport senilai Rp 50-100 triliun.

Dengan kebutuhan dana sebesar itu, menurutnya, berbagai cara sudah dilakukan, menaikkan harga dari layanan publik seperti menaikkan tarif listrik, tarif tol, harga BBM, menambah pajak dan menaikkan bunga, lalu melakukan securitisasi asset PT Jasa Marga, dan lain sebagainya.

Karenanya, jelas Sukamta, Fraksi PKS akan terus mengkritisi dan mengawasi Kebijakan Holding BUMN khususnya sektor pertambangan, dengan memastikan bahwa anak perusahaan BUMN yang ada tidak keluar dari strategi besar holding.

Baca: Pemerintah Dihimbau Usut Raibnya Aset Negara Sebesar Rp 6,89 T

Ia mengatakan, perlu transparansi formula proses transisi holding ke dalam BUMN yang masuk dalam skema Holding. Strategi pengelolaan BUMN juga harus dilakukan dalam upaya menguasai dan mengelola pertambangan nasional, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33.

“Kami mendorong Good Corporate Government (GCG) dengan konsep Non-Listed Public Company (NLPC). Karena melalui strategi NLPC, pengembangan BUMN dapat berjalan tanpa harus kehilangan BUMN ke tangan asing,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aset negaraBUMNekonomi bangsaholding sektor pertambanganInalumkekayaan negaraPartai Keadilan SejahteraPerseroPerusahaan PerseroanPKSPT Antam TbkPT Bukit Asam TbkPT Indonesia Asahan AluminiumPT Timah TbkSekretaris FPKSSukamta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persis Kecam Keras AS Akui Al-Quds Ibu Kota Israel
Tulisan selanjutnya Hamas tahanan palestina Keputusan Trump Pancing Kemarahan Dunia, Hamas Serukan Intifada

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?