Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Street Lawyer Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Desember 2017 15:34 3:34 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Desember 2017 15:34
Bagikan
Gambar beredar di media sosial memperlihatkan kelompok yang menolak safari dakwah Ustadz Abdul Somad di Pulau Bali, Jumat (08/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer meminta pemerintah dan kepolisian untuk bertindak tegas atas kejadian penolakan, upaya pengusiran, dan ‘persekusi’ terhadap Ustadz Abdul Somad di Bali.

Tindakan yang diminta itu antara lain dengan membubarkan ormas ataupun pengurus dan anggotanya yang terlibat sebagai pelaku dalam kejadian itu.

Diketahui, aksi penolakan atas kehadiran UAS tersebut berlangsung di Hotel Aston Denpasar, Bali, Jumat (08/12/2017), yang dilakukan oleh sejumlah elemen ormas menamakan diri Komponen Rakyat Bali (KRB).

Baca: ‘Jika Toleransi Dikedepankan, Persekusi atas Ustadz Somad Tak Perlu Terjadi’

“LBH Street Lawyer dengan tegas meminta Pemerintah untuk membubarkan ormas radikal dan intoleran tersebut,” ujar Direktur Legal LBH itu, M Kamil Pasha, dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Ahad (10/12/2017).

LBH itu juga meminta pemerintah dan kepolisian menerapkan UU Ormas atas pelaku kasus penolakan ustadz itu. Disebutkan, Pasal 59 ayat (3) UU Ormas menyebutkan:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ormas dilarang: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya, UAS menyampaikan harapannya agar penegak hukum mengambil tindakan atas kejadian yang menimpa ustadz tersebut.

Baca: Beredar Viral Penolak Ustadz Somad Bawa Senjata Tajam

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, sejak Jumat beredar secara viral penolak Ustadz Abdus Somad di Bali membawa senjata tajam. Foto-foto dan video kejadian penolakan Ustadz Somad di Denpasar, Bali, menyebar luas. Suasananya mencekam.

Tampak salah seorang berseragam ormas tertentu di Bali membawa senjata tajam masuk ke kawasan Hotel Aston tempat dimana Ustadz Somad berada, Jumat (08/12/2017).

“Masa enggak ditangkap begini-begini,” ujar seseorang berseragam ormas sambil berjalan ke arah luar ruang hotel dikawal seorang polisi.

“Kalau enggak ditangkap…. saya mati di sini siap…. Laskar Bali cinta NKRI,” ujarnya lantang lantas mengacungkan tangan.

“Siap mati!” terdengar juga begitu.

Lalu seseorang lain berteriak seperti mencaci “Hei Ustadz a*****” terdengar mengucapkan umpatan dengan nama binatang tertentu.*

Baca: UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Balidai NUDenpasarDirektur Legal LBH ituHinduHindu Baliintoleranintoleransiintoleransi di BalikekerasanKomponen Rakyat BaliKRBLBH Street LawyerM Kamil Pashaormas di BaliPasal 59 ayat (3) UU OrmaspersekusiUASUndang-Undang tentang Organisasi KemasyarakatanUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di BaliUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas
Tulisan selanjutnya Erdogan Hubungi Presiden Indonesia dan Nigeria Bahas Al-Quds

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?