Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemohon Optimistis MK Kabulkan Gugatan Pasal Kesusilaan Besok

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Desember 2017 17:44 5:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Desember 2017 17:44
Bagikan
Prof Euis Sunarti.
Bagikan

Hidayatullah.com– Besok, Kamis (14/12/2017), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan putusan gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan.

Ketua Tim Pemohon gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285,  292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan itu, Prof Euis Sunarti, optimistis MK akan mengabulkan gugatan pemohon.

“Jelas harapannya semua dikabulkan. Dan saya berprasangka baik para hakim MK sesuai dengan perjalanan sidang dan pernyataan-pernyataan yang ada bahwa seluruhnya akan dikabulkan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Optimisme itu, terangnya, juga didasari dari pernyataan Ketua MK Arief Hidayat yang mengatakan bahwa MK sebagai penjaga nilai dan guardian of constitution, yang memandang segala aktivitas konstitusi berlandaskan ketuhanan.

“Kalau itu betul diimplementasikan, maka saya berprasangka baik JR akan dikabulkan,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca juga: MK Akan Putuskan Gugatan Pasal Kesusilaan Besok

Guru Besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menyatakan, gugatan yang diajukan pihaknya sebetulnya bertujuan agar bagaimana norma-norma itu sejalan dengan hukum.

Jika permohonan itu dikabulkan, jelas Euis, dampaknya adalah ada aspek pencegahan yang berimplikasi positif yang membuat orang berfikir berkali-kali untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai norma terutama nilai agama.

“Namanya zina, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis siapa sih yang menyetujui,” tandasnya.

Ia menambahkan, jika hukum dijalankan secara menyeluruh, disosialisasikan, dan diedukasikan, maka di situlah nilai strategis yang sifatnya pencegahan dan tuntutan. Menurutnya, instrumen hukum tidak selalu tuntutan, tapi jauh lebih besar dari itu adalah tuntunan.

“Daripada kita misalnya menangani yang sifatnya kuratif, itu sudah terlanjur di ujung. Tapi kalau sifatnya di hulu, yakni preventif, itu lebih efektif,” pungkas Euis.

Baca: Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, MK akan memutuskan putusan gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan pada Kamis (14/12/2017) besok.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website resmi MK, putusan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016 tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Euis SunartiHakim MKhomoseksualjudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah Konstitusimoralnorma agamaPerzinahansidanguji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengusik Baitul Maqdis, Pangeran Turki Al-Faisal Sebut Trump Oportunis
Tulisan selanjutnya Foto Viral! Puluhan Tentara Israel Bersenjata Tangkap Seorang Remaja Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?