Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Desember 2017 14:26 2:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Desember 2017 13:14
Bagikan
Sidang pembacaan putusan gugatan Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 KUHP tentang Kesusilaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, nomor perkara 46/PUU-XIV/2016.

Keputusan itu diambil setelah mayoritas hakim menolak, dengan komposisi 5 (lima) hakim menolak, sedangkan 4 (empat) lainnya setuju terhadap gagasan atau gugatan yang disampaikan pemohon.

Adapun yang menolak adalah Hakim Maria Farida Indrati (Anggota), Hakim I Gede Dewa Palguna (Anggota), Hakim Suhartoyo (Anggota), Hakim Manahan MP Sitompul (Anggota), dan Hakim Sadli Isra (Anggota).

Sedangkan yang mendukung di antaranya Hakim Arief Hidayat (Ketua MK), Hakim Anwar Usman (Wakil Ketua), Hakim Aswanto (Anggota), dan Hakim Wahiddudin Adams (Anggota).

Baca: MK Diapresiasi Jika Kabulkan Gugatan Pasal Kesusilaan

MK beralasan, pokok permohonan pemohon untuk merperluas makna zina dan norma hukum pidana tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MK mengatakan, jika norma hukum pidana dinilai tidak lengkap atau tidak sepenuhnya mengakomodasi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dapat diajukan kepada pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah.

“Perlu tidaknya dilengkapi hal itu sepenuhnya kebijakan pembentuk undang-undang melalui kebijakan politik yang merupakan bagian dari politik hukum pidana,” ujar Hakim Maria Farida Indrati membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017) pantauan hidayatullah.com di ruang sidang.

“Karenanya gagasan yang diajukan pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk UU dan itu seharusnya menjadi masukan penting dalam penyelesaian rumusan KUHP yang baru,” tambahnya.

Baca: Pakar Hukum: Uji Materi Terkait Pasal Zina, Perkosaan dan Homo Dinilai Sudah Tepat

Sementara itu, Ketua AILA Indonesia yang juga salah satu pemohon, Rita Soebagio menyampaikan kekecewaannya atas putusan MK yang dianggap hanya teknis semata dan tidak menyentuh substansi gagasan.

Kuasa Hukum Pemohon Feizal Syahmenan menjelaskan, ada inkonsistensi MK terutama 5 hakim yang menolak. Ia mempertanyakan, jika gugatan pemohon seharusnya diajukan ke DPR, mengapa MK menerima gugatan tersebut bahkan sidang berlangsung sebanyak 23 kali dan selama setahun lebih.

“Tentu ini bukan akhir, kita tetap akan memperjuangkan hal ini sesuai jalur yang ada. Dan terus memberi pemahaman kepada masyarakat,” ungkap Feizal kepada hidayatullah.com usai sidang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hakim MKhomoseksualI Gede Dewa Palgunajudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusiMajelis Hakim MKManahan MP SitompulMaria Farida Indratimoralnorma agamaPerzinaanPerzinahanSadli IsrasidangSuhartoyouji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH Cholil Ridwan: AM Fatwa yang Mendorong M Natsir Jadi Pahlawan
Tulisan selanjutnya MK Tolak Gugatan Pasal Kesusilaan, Pemohon Terus Berjuang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?