Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Standar bagi TV dan Radio Memilih Penceramah akan Disusun

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Desember 2017 19:54 7:54 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Desember 2017 19:54
Bagikan
KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan koordinasi dengan para penanggung jawab program religi di televisi dan radio, bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Kementerian Agama.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, pertemuan itu didasari fenomena-fenomena di beberapa televisi, dimana para dai mengundang kontroversi dalam menyampaikan ceramah keagamaan. Seperti mengatakan di surga ada pesta seks, atau salah menulis ayat al-Qur’an, dan sebagainya.

Baca: Metro TV Minta Maaf Kesalahan Tulisan al-Qur’an Program ‘Syiar Kemuliaan’

Kiai Cholil menyampaikan, tujuan koordinasi itu guna meningkatkan kualitas program keagamaan di televisi ke depannya.

“Banyak masyarakat yang meminta MUI melakukan pembinaan agar penceramah yang tampil di televisi benar-benar mumpuni dan kompeten,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Karenanya, terang Kiai Cholil, disepakati nantinya akan disusun standar dasar bagi pihak televisi maupun radio dalam memilih atau mengorbitkan dai yang akan menyampaikan ceramah keagamaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Raih “Anugerah Syiar Ramadhan 2017”, Stasiun TV Diingatkan akan Amanat UU Penyiaran

“Kalau di MUI sudah ada pedoman dakwah, cuma bagaimana ini diturunkan spesifik kepada konteks penyiaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, standar dasar itu berfungsi untuk menjamin mutu dari penceramah. Standar itu akan disusun oleh MUI, KPI, Kemenag, dan para penanggung jawab program religi di televisi dan radio.

Adapun di antara aspeknya, dikatakan Kiai Cholil, latar belakang penceramah, riwayat belajar agama, wawasan kebangsaan, mampu membaca dan menulis al-Qur’an dengan baik, serta aqidahnya lurus.

“Karena kadang hanya diberikan tema dan diserahkan sepenuhnya ke penceramah. Sementara dia akan didengarkan oleh jutaan orang,” tandasnya.

Baca: Mahasiswa Protes Ceramah Ustad Nur Maulana di Kantor Trans TV

Ia berharap, dengan itu nantinya penceramah yang tampil di televisi lebih berkualitas.

Menurutnya, jika dai yang tampil tidak mumpuni, orang akan malas menonton program dakwah dan mendengarkan ceramah di televisi maupun radio.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:acara televisidaidakwahdakwah di televisiKementerian Agamakesalahan penulisan ayat al-Qur'anKetua Komisi Dakwah MUI PusatKH Cholil NafisKomisi Penyiaran IndonesiaKPIMajelis Ulama Indonesiametro TVMUIpenceramahpenyiaranprogram religiprogram Syiar Kemuliaanradiostandardisasi penceramahstasiun televisitelevisiTV
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketum MUI: Umat Islam Tak Ada Perbedaan Soal Palestina
Tulisan selanjutnya Duma Ketok Palu: Bui Seumur Hidup untuk Perekrut Anggota Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?