Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dinilai Hina Pengadilan, Mantan Presiden Mursi Divonis Penjara 3 Tahun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Desember 2017 07:23 7:23 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Desember 2017 07:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir menvonis mantan Presiden Mohamad Mursi hukuman tiga tahun penjara  dan 19 lainnya pada Hari  Sabtu, 30 Desember 2017 dengan tuduhan “menghina pengadilan”.

Di antara terdakwa lainnya termasuk empat anggota parlemen, aktivis, dan tiga wartawan.

Sebelumnya, Mursi telah dijatuhi hukuman 45 tahun penjara dalam dua pengadilan terpisah pasca kudeta tahun 2013 oleh militer Mesir di bawah kendali Jenderal Abdul Fattah al Sisi.

Semua terdakwa dituntut dengan tuduhan menerbitkan pernyataan yang dianggap menghina pengadilan.

Lima terdakwa lainnya, termasuk aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah, masing-masing didenda 30.000 pound (S $ 54.000).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mursi juga dihukum denda sebesar 2 juta pounds Mesir (setara Rp 1,5 miliar) oleh pengadilan Kairo. sementara 22 terdakwa lainnya diperintahkan membayar  Rp 22,9 juta – Rp 765 juta, termasuk presenter televisi Tawfik Okasha, kutip Reuters.

Baca: Pengadilan Mesir Vonis Mursi Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Mursi dan kelompok Ikhwanul Muslimin dianggap melontarkan pernyataan yang menghina pengadilan saat masih menjabat Presiden Mesir, di mana ia  pernah menyebut 22 hakim mencurangi Pemilu parlemen tahun 2005.

Pengacara Mursi, Abdel Moneim Abdel Masqud, mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

Mursi merupakan presiden sipil pertama Mesir pasca Hosni Mubarak yang terpilih melalui Pemilu bebas dan adil tahun 2012 lalu.  Namun setahun kekuasaannyaa, ia dilengserkan oleh mantan panglima militer Mesir, Abdul Fattah al-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir.

Baca: Pengadilan Mesir Minta Kompensasi Mursi $56 Juta dengan Tuduhan Kerusakan Penjara

Al-Sisi melengserkan Mursi melalui kudeta militer. Usai dikudeta, ia dan kelompoknya, anggota Ikhwanul Muslimin langsung ditangkap dan dijerat berbagai kasus. Kasus menghina pengadilan ini hanyalah salah satu dari empat kasus yang menjeratnya.

Termasuk tengah menjalani masa hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan menghasut pembunuhan demonstran tahun 2012. Dia juga menjalani masa hukuman 25 tahun penjara untuk  tuduhan menjadi mata-mata untuk Qatar.*/Sirajuddin Muslim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hosni Mubarakhukuman matiIkhwanul MusliminKasasiMesirMohammad Mursipengadilan MesirPresiden Mursi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Bebaskan Dua Pangeran yang Ditahan atas Dugaan Korupsi
Tulisan selanjutnya Persekusi Tiada Henti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?